pixeltembok
New member
Bandung, CNN Indonesia - Empat orang yang melakukan perusakan terhadap mobil polisi selama aksi unjuk rasa Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Kawasan Taman Cikapayang mendapatkan vonis lima bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Terpidana tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan mobil polisi pada saat unjuk rasa.
Hakim menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) tentang Perusakan, yaitu perusakan kendaraan mobil dinas polisi. Vonis yang dijatuhkan hakim dianggap tidak memberatkan para terdakwa dan menjadi gerbang pembebasan dari proses hukum mereka.
Orang tua para terdakwa menangis haru saat mendengar vonis tersebut, karena mereka merasa bahwa vonis itu ringan dan akan memungkinkan anak-anaknya untuk segera bebas. Vonis para terdakwa dihitung sejak mereka diamankan pada Mei 2025, sehingga hanya beberapa waktu lagi mereka akan dinyatakan bebas.
Bagus Adryan Muharram, salah satu terpidana, mengatakan bahwa dia bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan hakim dan rencananya ingin melanjutkan kuliah. Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, juga mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga dan bahwa para terdakwa akan segera bebas setelah beberapa hari.
Lilis menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa di antaranya karena mereka telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terpidana tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan mobil polisi pada saat unjuk rasa.
Hakim menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) tentang Perusakan, yaitu perusakan kendaraan mobil dinas polisi. Vonis yang dijatuhkan hakim dianggap tidak memberatkan para terdakwa dan menjadi gerbang pembebasan dari proses hukum mereka.
Orang tua para terdakwa menangis haru saat mendengar vonis tersebut, karena mereka merasa bahwa vonis itu ringan dan akan memungkinkan anak-anaknya untuk segera bebas. Vonis para terdakwa dihitung sejak mereka diamankan pada Mei 2025, sehingga hanya beberapa waktu lagi mereka akan dinyatakan bebas.
Bagus Adryan Muharram, salah satu terpidana, mengatakan bahwa dia bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan hakim dan rencananya ingin melanjutkan kuliah. Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, juga mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga dan bahwa para terdakwa akan segera bebas setelah beberapa hari.
Lilis menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa di antaranya karena mereka telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.