pixeltembok
New member
Berita Terkini dari Bandung: Empat Orang Divonis 5 Bulan Penjara atas Perusakan Mobil Polisi saat Demo May Day
Bandung, CNN Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada empat orang yang melakukan perusakan terhadap mobil polisi selama unjuk rasa Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Keempat terdakwa tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram.
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa keempat terdakwa ini telah terbukti secara sah melakukan perusakan mobil polisi di Kawasan Taman Cikapayang. Menurut pasal 170 ayat (1) KUHP, perusakan mobil dinas polisi merupakan tindakan yang melawan hukum.
Terdakwa dan keluarganya menunjukkan reaksi emosional saat mengetahui vonis tersebut. Orang tua terdakwa memecahkan tangis haru di ruang sidang, menggambarkan bahwa mereka merasa lega dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
Vonis 5 bulan penjara ini dihitung sejak tanggal 1 Mei 2025, saat para terdakwa ditahan. Dengan demikian, hanya beberapa hari lagi mereka akan bebas dari proses hukum. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu delapan bulan kurungan.
"Alhamdulillah senang," ujar Bagus Adryan Muharram, salah satu terdakwa, setelah persidangan. "Bersyukurlah karena bisa melanjutkan kuliah. Rencananya mau beresin kuliah."
Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, mengungkapkan bahwa vonis yang diberikan oleh hakim sesuai dengan harapan keluarga. Menurutnya, putusan ini merupakan pengakuan dari hakim bahwa para terdakwa telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan dan sekarang sudah saatnya mereka bebas.
"Dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini, maka para terdakwa akan dapat keluar dari tahanan beberapa hari setelah ini," kata Lilis.
Bandung, CNN Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada empat orang yang melakukan perusakan terhadap mobil polisi selama unjuk rasa Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Keempat terdakwa tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram.
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa keempat terdakwa ini telah terbukti secara sah melakukan perusakan mobil polisi di Kawasan Taman Cikapayang. Menurut pasal 170 ayat (1) KUHP, perusakan mobil dinas polisi merupakan tindakan yang melawan hukum.
Terdakwa dan keluarganya menunjukkan reaksi emosional saat mengetahui vonis tersebut. Orang tua terdakwa memecahkan tangis haru di ruang sidang, menggambarkan bahwa mereka merasa lega dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
Vonis 5 bulan penjara ini dihitung sejak tanggal 1 Mei 2025, saat para terdakwa ditahan. Dengan demikian, hanya beberapa hari lagi mereka akan bebas dari proses hukum. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu delapan bulan kurungan.
"Alhamdulillah senang," ujar Bagus Adryan Muharram, salah satu terdakwa, setelah persidangan. "Bersyukurlah karena bisa melanjutkan kuliah. Rencananya mau beresin kuliah."
Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, mengungkapkan bahwa vonis yang diberikan oleh hakim sesuai dengan harapan keluarga. Menurutnya, putusan ini merupakan pengakuan dari hakim bahwa para terdakwa telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan dan sekarang sudah saatnya mereka bebas.
"Dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini, maka para terdakwa akan dapat keluar dari tahanan beberapa hari setelah ini," kata Lilis.