Empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Tol Pemalang-Batang KM 32-B pada Sabtu lalu. Mereka adalah warga Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Dua dari korban itu diterima Jasa Raharja dengan santunan Rp50 juta dan dua lagi dengan Rp20 juta.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan seluruh korban mendapatkan perhatian. "Santunan akan dibagikan kepada korban meninggal dunia secara tunai, sedangkan Rp20 juta berupa rekomendasi pengobatan yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan," kata Agustina.
Jika biaya pengobatan melebihi plafon, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangan itu. "Kami akan melakukan penanganan lanjutan jika korban masih memerlukan pemeriksaan atau tindakan khusus," katanya.
Seluruh penanganan medis korban akan digratiskan, termasuk kebutuhan obat atau tindakan khusus di rumah sakit. Pemkot juga menanggung biaya pengobatan jika korban tidak memiliki jaminan sosial.
Wali Kota mengingatkan agar pihak penyelenggara perjalanan lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan armada. "Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan," kata Agustina.
Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, mengatakan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal dunia telah diserahkan. "Untuk korban meninggal dunia sudah kami sampaikan santunannya kepada empat ahli waris, masing-masing sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Korban lain itu diterima dengan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui sistem guarantee letter kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan seluruh korban mendapatkan perhatian. "Santunan akan dibagikan kepada korban meninggal dunia secara tunai, sedangkan Rp20 juta berupa rekomendasi pengobatan yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan," kata Agustina.
Jika biaya pengobatan melebihi plafon, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangan itu. "Kami akan melakukan penanganan lanjutan jika korban masih memerlukan pemeriksaan atau tindakan khusus," katanya.
Seluruh penanganan medis korban akan digratiskan, termasuk kebutuhan obat atau tindakan khusus di rumah sakit. Pemkot juga menanggung biaya pengobatan jika korban tidak memiliki jaminan sosial.
Wali Kota mengingatkan agar pihak penyelenggara perjalanan lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan armada. "Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan," kata Agustina.
Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, mengatakan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal dunia telah diserahkan. "Untuk korban meninggal dunia sudah kami sampaikan santunannya kepada empat ahli waris, masing-masing sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Korban lain itu diterima dengan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui sistem guarantee letter kepada rumah sakit tempat korban dirawat.