Dalam kasus ekspor udang beku Indonesia sebesar Rp64 miliar yang sempat tertahan di Amerika Serikat, kini sudah diketahui penyebab dan nasibnya. Penyebab utamanya adalah kelengkapan dokumen yang diharapkan oleh otoritas AS belum lengkap.
20 kontainer udang beku asal Surabaya tersebut tertahan di Pelabuhan Chicago karena tidak memiliki Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, setelah eksportir menunjukkan SMKHP, kontainer tersebut dilepas otoritas setempat.
Pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan, yaitu Badan Mutu KKP, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa produk perikanan Indonesia memenuhi standar global. Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan bahwa SMKHP adalah dokumen resmi yang diakui otoritas negara tujuan ekspor.
"SMKHP sebagai official declaration yang dibutuhkan otoritas negara tujuan bahwa produk perikanan dihasilkan melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global sehingga memenuhi ALOP (Apropriate Level of Protection) pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka," kata Ishartini.
Kronologi kasus tersebut, seperti yang dijelaskan oleh manajer ekspor dan impor PT Bumi Menara Internusa, Clorinda, adalah sebagai berikut. Kepada eksportir dikirimkan email notifikasi oleh FDA melalui Customs Broker mengenai dokumen yang belum lengkap. Setelah itu, setelah menunjukkan SMKHP yang diterbitkan UPT Badan Mutu Surabaya I, akhirnya hari itu juga semua kontainer dirilis oleh FDA.
Total volume ekspor udang beku yang berhasil diselamatkan mencapai 263 ribu ton dengan nilai Rp63.415.544.700 atau hampir Rp64 miliar.
20 kontainer udang beku asal Surabaya tersebut tertahan di Pelabuhan Chicago karena tidak memiliki Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, setelah eksportir menunjukkan SMKHP, kontainer tersebut dilepas otoritas setempat.
Pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan, yaitu Badan Mutu KKP, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa produk perikanan Indonesia memenuhi standar global. Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan bahwa SMKHP adalah dokumen resmi yang diakui otoritas negara tujuan ekspor.
"SMKHP sebagai official declaration yang dibutuhkan otoritas negara tujuan bahwa produk perikanan dihasilkan melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global sehingga memenuhi ALOP (Apropriate Level of Protection) pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka," kata Ishartini.
Kronologi kasus tersebut, seperti yang dijelaskan oleh manajer ekspor dan impor PT Bumi Menara Internusa, Clorinda, adalah sebagai berikut. Kepada eksportir dikirimkan email notifikasi oleh FDA melalui Customs Broker mengenai dokumen yang belum lengkap. Setelah itu, setelah menunjukkan SMKHP yang diterbitkan UPT Badan Mutu Surabaya I, akhirnya hari itu juga semua kontainer dirilis oleh FDA.
Total volume ekspor udang beku yang berhasil diselamatkan mencapai 263 ribu ton dengan nilai Rp63.415.544.700 atau hampir Rp64 miliar.