Ekspor Udang RI Rp64 ke AS Sempat Tertahan, Ini Penyebab-Nasibnya Kini

Dalam kasus ekspor udang beku Indonesia sebesar Rp64 miliar yang sempat tertahan di Amerika Serikat, kini sudah diketahui penyebab dan nasibnya. Penyebab utamanya adalah kelengkapan dokumen yang diharapkan oleh otoritas AS belum lengkap.

20 kontainer udang beku asal Surabaya tersebut tertahan di Pelabuhan Chicago karena tidak memiliki Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, setelah eksportir menunjukkan SMKHP, kontainer tersebut dilepas otoritas setempat.

Pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan, yaitu Badan Mutu KKP, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa produk perikanan Indonesia memenuhi standar global. Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan bahwa SMKHP adalah dokumen resmi yang diakui otoritas negara tujuan ekspor.

"SMKHP sebagai official declaration yang dibutuhkan otoritas negara tujuan bahwa produk perikanan dihasilkan melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global sehingga memenuhi ALOP (Apropriate Level of Protection) pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka," kata Ishartini.

Kronologi kasus tersebut, seperti yang dijelaskan oleh manajer ekspor dan impor PT Bumi Menara Internusa, Clorinda, adalah sebagai berikut. Kepada eksportir dikirimkan email notifikasi oleh FDA melalui Customs Broker mengenai dokumen yang belum lengkap. Setelah itu, setelah menunjukkan SMKHP yang diterbitkan UPT Badan Mutu Surabaya I, akhirnya hari itu juga semua kontainer dirilis oleh FDA.

Total volume ekspor udang beku yang berhasil diselamatkan mencapai 263 ribu ton dengan nilai Rp63.415.544.700 atau hampir Rp64 miliar.
 
kya aki penasaran kenapa dokumen SMKHP itu sering diharapkan oleh otoritas AS tapi karenanya sering kali belom lengkap? aku pikir ini karena sistem pengawasan yang ada di Indonesia belum optimal, sampe dokumen penting seperti SMKHP bisa tertunda. kayaknya kita perlu meningkatkan kemampuan Badan Mutu KKP agar dapat memastikan dokumen yang keluar dari Indonesia punya kualitas dan lengkap ya ๐Ÿค”
 
Pak, kalau gini, aku pikir SMKHP itu penting banget! Kalau tidak ada, aku rasa kontainer udang beku itu bakal tertahan lagi. Saya senang melihat Badan Mutu KKP yang bisa memberikan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia. Aku juga nyesel dengan pengendalian yang kurang agresif sebelumnya. Padahal kalau kita bisa siap-siapa, kontainer itu bakal keluar dari Amerika Serikat aja ๐Ÿ˜Š๐Ÿšข
 
Maksudnya kalau nggak punya SMKHP, kayak gini, nanti langsung tertahan di Amerika Serikat ๐Ÿ˜‚. Saya pikir kalau kementerian kelautan dan perikanan Indonesia harus meningkatkan kemampuan mereka dalam membuat dokumen yang lengkap, kalau begitu nanti udang beku kita bisa lebih mudah di ekspor ke luar negeri ๐Ÿ“ฆ. Dan saya juga senang banget kalau pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan Indonesia dapat meningkatkan kualitas produk perikanan kita, sehingga kita bisa masuk pasar internasional dengan lebih baik ๐Ÿ’ช
 
ekspor udang beku Indonesia itu kayaknya sifatnya memalukan ya, kan? sebenarnya kita sudah banyak lama menunggu dan tunggu sampai dokumen yang dibutuhkan oleh Amerika Serikat lengkap aja kalau ingin keluar ngerjain ekspor. tapi ternyata ada kesalahan kecil pun bisa membuat proses itu hambat sampai begitu. kayaknya perlu diingat untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut agar tidak terjadi lagi seperti ini di masa depan. ๐Ÿค”
 
Aneh banget kan kalau ada contoh kasus udang beku yang sempat tertahan di Amerika Serikat, tapi kemudian ternyata karena dokumen yang belum lengkap aja sih. Tapi aku seneng banget kalau Badan Mutu KKP jadi berperan dalam mengawasi mutu hasil kelautan dan perikanan Indonesia, itu sangat penting ya! Aku rasa perlu diawasi juga konten video atau film yang kita tonton untuk pasti kualitasnya terbaik ๐Ÿ’ฏ.
 
Haha aku pikir kalau kasus ini sumpah tidak akan terpecahkan... ternyata kelengkapan dokumen yang hilang membuat semua kontainer udang beku itu tertahan. Aku pikir ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua, penting juga memperhatikan keseluruhan proses ekspor dan impor. Seringkali kita fokus terlalu banyak pada hasilnya, lupa tentang proses yang harus dilalui sebelum itu. ๐Ÿ“ฆ๐ŸŸ
 
Bisakah nih siapa sih ya aja kapan Indonesia akan bisa ngatur keamanan dan mutu hasil kelautannya sendiri? Kita terus nantikan kemajuan dari Badan Mutu KKP, ya. Saya pikir jika kita bisa mengatur dokumen yang tepat dari awal, kasus-kasus seperti ini dikecualikan. Dan pengawasan pun harus dilakukan dengan serius. Jadi, siapa sih yang punya ide bagaimana cara ngatur keamanan dan mutu hasil kelautannya?
 
Kasus ini pasti bikin kita penasaran, nih ๐Ÿค”. Pertama-tama, saya pikir dokumen SMKHP itu penting banget kalau ingin ekspor produk perikanan Indonesia ke luar negeri. Kalau tidak ada, maka produk itu bakal tertahan di luar negeri. Saya pikir ini adalah kesempatan bagi Badan Mutu KKP untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia kita.

Saya juga terkesan dengan kerja keras tim manajer ekspor PT Bumi Menara Internusa yang berhasil menyelamatkan banyak kontainer udang beku itu. Mereka pasti harus menunggu lama sebelum mendapatkan dokumen SMKHP yang lengkap, tapi akhirnya mereka bisa melakukannya dan berhasil mengirimkan produk perikanan Indonesia kita ke pasar luar negeri.

Tapi, saya masih ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana Badan Mutu KKP bekerja sama dengan eksportir dan otoritas AS untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia. Mungkin ada kesempatan bagi kita untuk belajar dari kasus ini dan meningkatkan kinerja kita sendiri.
 
kira-kira gini sih, kalau dokumen SMKHP belum lengkap, nggak bisa dipasarkan ke luar negeri dulu aja ๐Ÿค”. kayaknya itu bukan hanya masalah Indonesia deh, kawan, global punya standar yang sama, jadi kita harus memenuhi juga ๐Ÿ“ˆ. kayakanya pengawasan dari BMKKP itu penting banget, tapi kalau bisa lebih cepat dan efisien nggak bisa nanti terjadi kesalahan seperti ini ๐Ÿ˜….
 
Kalau gini kayaknya masih ada masalah dalam pengendalian ekspor udang beku ya... Aku nggak paham kenapa dokumen SMKHP bisa terlewat begitu. Maka apa, berapa kalau nanti ada yang kaget dan tidak siap? Tapi aku senang gini bahwa akhirnya semua kontainer diselamatkan dengan nilai yang luas, Rp 64 miliar! Itu kayaknya makin nggak enak untuk diingat. Aku harap nanti kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha dan otoritas dalam mengatur documentasi ekspor ya...
 
Gue pikir kalau otoritas perikanan Indonesia harus lebih berhati-hati lagi tentang dokumen-dokumen penting seperti SMKHP ya... kalau gak lengkap, pasti tertahan di luar negeri juga. Pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan memang krusial, tapi kadang-kadang terjadi kesalahan yang bikin kita kecewa. Gue harap Badan Mutu KKP bisa lebih efektif lagi dalam memastikan bahwa produk perikanan Indonesia memenuhi standar global...
 
Aku penasaran apa lagi keterlambatan dokumen yang bisa menyebabkan ekspor udang beku kita tertahan sampai-sampai aku harus googling apa itu SMKHP hehe ๐Ÿคฃ๐Ÿ“š. Aku senang sekali kontainer-nya akhirnya dilepas dan berhasil diselamatkan, tapi siapa tahu ada lagi masalah dengan dokumen yang salah ๐Ÿ˜’. Pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan krusial banget, mungkin harus ada pengecekan lebih ketat dulu sebelum dokumen diakui ๐Ÿค. Aku harap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi, dan semoga bisnis ekspor-impornya berjalan lancar ๐Ÿ’ผ๐ŸŒด.
 
Kasus ini lagi-lagi menunjukkan bagaimana pentingnya dokumen-dokumen yang tepat di kalangan ekspor kita ๐Ÿค”. Saya rasa ada ketergantungan yang berlebihan pada dokumen-dokumen tersebut, bukan? Semua kontainer udang beku yang berhasil dilepaskan ternyata memiliki SMKHP, itu bagus sekali! ๐Ÿ˜Š Tapi saya masih curiga apakah ada proses pengawasan yang lebih ketat sebelum kontainer-kontainer tersebut dilepas ke luar negeri? Misalnya, ada tidaknya inspeksi pada dokumen-dokumen tersebut sebelum dikirimkan ke otoritas AS? ๐Ÿค”
 
Wah, kasus ini kayaknya makin jelas banget. Gue penasaran sih bagaimana asal-asal dokumen SMKHP itu, apakah benar-benar lengkap kan? Atau mungkin ada yang salah di dalamnya. Saya pikir kalau pengawasan mutu dari BMKP ini kayaknya harus lebih baik lagi, tidak usah sampai kasus seperti ini terjadi. Dan siapa tahu, gue rasa nilai Rp63,4 triliun itu juga bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur di Indonesia, kan?
 
Maksudnya kayaknya dokumen SMKHP itu penting banget sih untuk ekspor udang beku. Kalau tidak ada, contoh seperti ini bisa jadi terjadi lagi dan lagi. Tapi aku paham kalau kesalahan seringkali terjadi karena banyak faktor. Aku harap Badan Mutu KKP bisa meningkatkan kualitas kontrol mutu hasil kelautan dan perikanan kita, nanti ekspor kita tidak lagi tertangkap seperti ini.
 
aku penasaran sih kenapa gini kasus ini terjadi... kalau aja dokumen lengkap itu udah ada, mengapa kontainer udang beku harus tertahan dulu? aku juga rasa nggak tahu apa itu ALOP (Apropriate Level of Protection) itu, sih konsepnya gimana? dan kenapa dokumen SMKHP harus diakui otoritas negara tujuan ekspor aja? nggak ada yang jelas sih tentang proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global... aku ingin tahu lebih banyak informasinya ๐Ÿค”
 
Gue rasa kalau dokumen SMKHP itu penting banget. Kalau gak ada, siapa tahu apa yang terjadi di Amerika Serikat. Gue lihat ada perubahan di dalam pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan. Badan Mutu KKP itu already berperan sangat penting dalam memastikan produk perikanan Indonesia sesuai dengan standar global.

Tapi, gue rasa kalau sistem ini masih bisa jadi ditinggalkan atau terlupakan banget. Misalnya, apabila klien ekspor atau impor tidak mau lagi menunjukkan SMKHP, apa yang akan terjadi? Gue harap ada langkah-langkah tambahan untuk memastikan dokumen ini tetap lengkap dan sesuai dengan standar global. Kalau gak, gue rasa gue harus menulis komentar lagi... ๐Ÿค”
 
๐Ÿ˜Š ya udah capek banget nih, dokumen SMKHP gini kayak kunci untuk masuk pasar internasional, kalau tidak lengkap aja tertahan ๐Ÿ˜ฌ. tapi itu kayaknya juga wajar, karena KKP harus memastikan mutu produk perikanan kita. yang penting kalau kita bisa melawan krisis ini dan ekspor udang beku kita masih berjalan lancar ๐Ÿš€. tapi sih apa yang salah dengan dokumen SMKHP itu? kalau sudah lengkap kenapa gini harus tertahan lagi ๐Ÿ˜•.
 
Apa keajaiban kan? Penyebab kita nanti gak bisa ekspornya, kelengkapan dokumen yang gak lengkap kan? Ini kayaknya udang beku Indonesia sama ada bakal terus dipungut pajak atau apa, karena gak ada hasilnya. Kalau nggak ada SMKHP, mengapa otoritas AS gak bisa tekan kita? Mungkin kalau kita nanti kembali masuk gudang itu lagi, mereka akan mau coba lagi...
 
kembali
Top