Gak bisa dipungut omong kosong lagi, kan? Eksepsi Nadiem itu gampang disetujui aja, sih. Ia nggak perlu khawatir, karena keberatan dia bersama advokatnya ini nggak akan membatalkan kasus. Tapi, jangan sabar-sabaran, kan? Jadi, jaksa dan advokat sama-sama harus membawa bukti yang cukup untuk diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim. Gila aja nih, kalau jaksa tidak perlu melampirkan daftar bukti dan laporan audit! 