Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima nota pembelaan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penghasutan demo yang berujung pada kekerasan di akhir Agustus 2025. Majelis hakim PN Jakpus menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum, sehingga Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan seketika.
Pengadilan menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan "aplikasi canva atau aplikasi lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan. Mereka juga menilai bahwa kejelasan nama aplikasi yang digunakan oleh Khariq Anhar dalam melakukan pelanggaran harus dituliskan secara detail karena tidak hanya sekedar menjadi spesifikasi teknis.
Pernyataan JPU dalam dakwaan tersebut juga dianggap memiliki kesalahan, karena mereka menyebut "yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi". Hal ini dikarenakan pada saat yang sama pihak JPU juga menyebut "canva dan aplikasi lainnya" saat menguraikan kasus tersebut.
Putusan sela ini menurut pengadilan "dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekedar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri". Advokat Khariq Anhar, Gema Persada, berpendapat bahwa putusan sela ini menjadi angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia.
Pengadilan menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan "aplikasi canva atau aplikasi lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan. Mereka juga menilai bahwa kejelasan nama aplikasi yang digunakan oleh Khariq Anhar dalam melakukan pelanggaran harus dituliskan secara detail karena tidak hanya sekedar menjadi spesifikasi teknis.
Pernyataan JPU dalam dakwaan tersebut juga dianggap memiliki kesalahan, karena mereka menyebut "yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi". Hal ini dikarenakan pada saat yang sama pihak JPU juga menyebut "canva dan aplikasi lainnya" saat menguraikan kasus tersebut.
Putusan sela ini menurut pengadilan "dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekedar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri". Advokat Khariq Anhar, Gema Persada, berpendapat bahwa putusan sela ini menjadi angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia.