PN Jakpus Memutuskan Khariq Anhar Bukan Tahanan, Mahasiswa Universitas Riau Dibebaskan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membubarkan sidang putusan sela di kasus penghasutan demo berujung pada akhir Agustus 2025. Putusan majelis hakim ini memberikan kejutan bagi masyarakat dan mahasiswa Universitas Riau, yang dituduh sebagai penyebar demo rontlat pada saat itu.
Pengadilan menolak surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan untuk mengembalikan perkara. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada kejelasan dalam dakwaan JPU terhadap Khariq Anhar.
Mahasiswa Universitas Riau dituduh melakukan tindak pidana berujung pada demo rontlat pada saat itu. Namun, pengadilan menolak dakwaan dan membebaskan khariq dari tahanan seketika. Pengadilan juga memerintahkan untuk mengembalikan perkara kepada penuntut umum.
Advokat Khariq Anhar, Gema Persada, mengatakan bahwa putusan majelis hakim ini menjadi angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia. Putusan sela yang membebaskan khariq tersebut juga menjadi pembelajaran bagi jaksa untuk berhati-hati dalam membuat dakwaan.
Pengadilan menilai bahwa tidak ada kejelasan dalam dakwaan JPU terhadap Khariq Anhar. Pengadilan juga menjelaskan bahwa "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh khariq dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
Putusan majelis hakim ini menjadi preseden baik dari penegakkan hukum. Pengadilan menolak surat dakwaan dan memutuskan untuk mengembalikan perkara kepada penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membubarkan sidang putusan sela di kasus penghasutan demo berujung pada akhir Agustus 2025. Putusan majelis hakim ini memberikan kejutan bagi masyarakat dan mahasiswa Universitas Riau, yang dituduh sebagai penyebar demo rontlat pada saat itu.
Pengadilan menolak surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan untuk mengembalikan perkara. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada kejelasan dalam dakwaan JPU terhadap Khariq Anhar.
Mahasiswa Universitas Riau dituduh melakukan tindak pidana berujung pada demo rontlat pada saat itu. Namun, pengadilan menolak dakwaan dan membebaskan khariq dari tahanan seketika. Pengadilan juga memerintahkan untuk mengembalikan perkara kepada penuntut umum.
Advokat Khariq Anhar, Gema Persada, mengatakan bahwa putusan majelis hakim ini menjadi angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia. Putusan sela yang membebaskan khariq tersebut juga menjadi pembelajaran bagi jaksa untuk berhati-hati dalam membuat dakwaan.
Pengadilan menilai bahwa tidak ada kejelasan dalam dakwaan JPU terhadap Khariq Anhar. Pengadilan juga menjelaskan bahwa "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh khariq dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
Putusan majelis hakim ini menjadi preseden baik dari penegakkan hukum. Pengadilan menolak surat dakwaan dan memutuskan untuk mengembalikan perkara kepada penuntut umum.