Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Dengan putusan ini, para terdakwa Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, dan Martin Haendra Nata tidak dapat menolak eksepsi dan harus melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan.
Dalam putusan sela ini, hakim memerintahkan agar jPU melanjutkan pemeriksaan dengan memberikan umpan balik tentang tindakan para terdakwa. Putusan ini juga menyatakan bahwa tujuh terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 285 triliun.
Majelis hakim juga menilai bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan secara luar biasa. Mereka menyatakan bahwa penggunaan hukum pidana sebagai premium remedium adalah tepat dan proporsional sebab besarnya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, persidangan perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dalam putusan sela ini, hakim memerintahkan agar jPU melanjutkan pemeriksaan dengan memberikan umpan balik tentang tindakan para terdakwa. Putusan ini juga menyatakan bahwa tujuh terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 285 triliun.
Majelis hakim juga menilai bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan secara luar biasa. Mereka menyatakan bahwa penggunaan hukum pidana sebagai premium remedium adalah tepat dan proporsional sebab besarnya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, persidangan perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.