Kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) terus bergelam ganggu, majelis hakim Tipikor mengesahkan bahwa eksepsi para terdakwa tidak akan dianggap. Keputusan ini ditetapkan sebelumnya oleh hakim ketua Fajar Kusuma Aji saat memerintahkan agar jpu melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan.
Terdakwa Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho dan Hasto Wibowo akan berhadapan dengan jaksa penuntut umum untuk menjelaskan pernyataan mereka dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini akan memandu proses selanjutnya.
Dalam proses hukum ini, keempat terdakwa tersebut menyampaikan eksepsi. Namun, putusan dari hakim Ketua Fajar Kusuma Aji tidak mendukung persidangan mereka. "Kejahatan korupsi di sini merupakan tindakan luar biasa yang memerlukan penanganan juga luar biasa."
Terdakwa Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho dan Hasto Wibowo akan berhadapan dengan jaksa penuntut umum untuk menjelaskan pernyataan mereka dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini akan memandu proses selanjutnya.
Dalam proses hukum ini, keempat terdakwa tersebut menyampaikan eksepsi. Namun, putusan dari hakim Ketua Fajar Kusuma Aji tidak mendukung persidangan mereka. "Kejahatan korupsi di sini merupakan tindakan luar biasa yang memerlukan penanganan juga luar biasa."