Proses penegakan hukum di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, yang ditempati Hotel Sultan, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena PT Indobuildco tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan dengan surat kuasa yang sah.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Kharis Sucipto, mengatakan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan hanya tidak sah secara hukum, melainkan juga patut diduga sebagai upaya mengulur waktu eksekusi.
"Mau diulur pun, fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023," kata Kharis Sucipto.
Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk terus menyelamatkan aset negara di Blok 15 GBK, yang saat ini masih berdiri Hotel Sultan dan apartemen.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Kharis Sucipto, mengatakan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan hanya tidak sah secara hukum, melainkan juga patut diduga sebagai upaya mengulur waktu eksekusi.
"Mau diulur pun, fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023," kata Kharis Sucipto.
Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk terus menyelamatkan aset negara di Blok 15 GBK, yang saat ini masih berdiri Hotel Sultan dan apartemen.