Pemerintah Jakarta dipaksa menunda eksekusi terhadap Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno karena upaya ulur waktu dari PT Indobuildco. Penundaan tersebut dilakukan setelah kehadiran PT Indobuildco di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinilai tidak sah secara hukum.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Kharis Sucipto, mengaku dapat informasi dari jurusita pengadilan bahwa PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, kehadiran tersebut tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangan untuk mewakili prinsipal.
"Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," ujar Kharis Sucipto. Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk terus menyelamatkan aset negara di Blok 15 GBK, yang saat ini masih berdiri Hotel Sultan dan apartemen.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan panggilan dalam jangka waktu yang memadai. Kharis menilai kejadian tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan. Meski demikian, insiden ini tidak mengubah substansi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pemerintah menegaskan bahwa fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret dan April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah. Seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Kharis Sucipto, mengaku dapat informasi dari jurusita pengadilan bahwa PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, kehadiran tersebut tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangan untuk mewakili prinsipal.
"Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," ujar Kharis Sucipto. Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk terus menyelamatkan aset negara di Blok 15 GBK, yang saat ini masih berdiri Hotel Sultan dan apartemen.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan panggilan dalam jangka waktu yang memadai. Kharis menilai kejadian tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan. Meski demikian, insiden ini tidak mengubah substansi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pemerintah menegaskan bahwa fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret dan April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah. Seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN).