Pemerintah menunda eksekusi terhadap Hotel Sultan yang ada di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Hal ini ditetapkan dalam agenda **aanmaning** atau teguran yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(26/1/2026).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengakui PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan pengadilan, namun kehadiran tersebut dianggap tidak sah karena tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangan untuk mewakili prinsipal.
Menurut Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, ketidakhadiran yang tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut patut diduga sebagai upaya mengulur proses eksekusi. "Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," tegasnya.
Agenda **aanmaning** semestinya telah dipersiapkan secara administratif oleh pihak terkait, namun penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan tidak diperoleh. Meski demikian, insiden prosedural tersebut tidak mengubah substansi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat **uitvoerbaar bij voorraad** atau dapat dilaksanakan serta-merta.
Fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah. Eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengakui PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan pengadilan, namun kehadiran tersebut dianggap tidak sah karena tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangan untuk mewakili prinsipal.
Menurut Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, ketidakhadiran yang tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut patut diduga sebagai upaya mengulur proses eksekusi. "Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," tegasnya.
Agenda **aanmaning** semestinya telah dipersiapkan secara administratif oleh pihak terkait, namun penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan tidak diperoleh. Meski demikian, insiden prosedural tersebut tidak mengubah substansi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat **uitvoerbaar bij voorraad** atau dapat dilaksanakan serta-merta.
Fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah. Eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN).