Wamenaker Noel, Immanuel Ebenezer Gerungan, menantang untuk dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dia mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.
"Bumi saya sudah berharap satu, yaitu hukum mati saya. Karena saya komit menentang isu ini, terkait dengan hukuman mati tapi jika tidak, hukuman saya seringan-ringannya. Apa pun namanya korupsi, dasarnya adalah kebohongan," ujar pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Noel mengaku bersalah dalam kasus itu, tetapi ingin melihat kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya. Ia juga mengklaim tidak ada pihak yang diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.
"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini saya wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta saja," ungkap Noel.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
"Bumi saya sudah berharap satu, yaitu hukum mati saya. Karena saya komit menentang isu ini, terkait dengan hukuman mati tapi jika tidak, hukuman saya seringan-ringannya. Apa pun namanya korupsi, dasarnya adalah kebohongan," ujar pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Noel mengaku bersalah dalam kasus itu, tetapi ingin melihat kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya. Ia juga mengklaim tidak ada pihak yang diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.
"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini saya wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta saja," ungkap Noel.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.