Kasus Korupsi K3 di Kemnaker: Noel dan Miki Mahfud Ditudik Mati Rp6,5 Triliun
Dalam kasus korupsi K3 di Kemnaker yang kembali menggelorakan perdebatan tentang ketangkasan pemerintah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan beberapa pejabat lain dijadikan terdakwa karena dinyatakan menerima suap sebesar Rp6.522.360.000 dari perusahaan PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM Indonesia).
Menurut laporan Jaksa Penuntut Umum KPK, Noel bersama temurnya diberikan uang senilai Rp6.5 Triliun ini sebagai imbalan terhadap penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terdakwa Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari dan Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila ditudik mati melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam kasus korupsi K3 di Kemnaker yang kembali menggelorakan perdebatan tentang ketangkasan pemerintah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan beberapa pejabat lain dijadikan terdakwa karena dinyatakan menerima suap sebesar Rp6.522.360.000 dari perusahaan PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM Indonesia).
Menurut laporan Jaksa Penuntut Umum KPK, Noel bersama temurnya diberikan uang senilai Rp6.5 Triliun ini sebagai imbalan terhadap penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terdakwa Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari dan Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila ditudik mati melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.