Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Minta Fiona Mengaku Memperoleh Gaji Rp50 Juta/Bulan, Nanti Akan Menentukan Apakah Diberi Beban Hukum atau Tidak.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku memperoleh gaji sebesar Rp50 juta selama dirinya menjabat sebagai Stafsus Menteri periode 2019-2024. Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri di bidang isu-isu strategis, mengaku menerima gaji ini dengan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp27 juta per bulan.
Fiona menuturkan bahwa ia memiliki tugas untuk memberikan saran dan masukan untuk kebijakan dan program prioritas dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ia juga memiliki tugas tambahan dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas.
Selain itu, Fiona juga mengaku tidak memimpin rapat daring dengan posisi sebagai Stafsus yang mewakili menteri. Menurutnya, dirinya hanya memfasilitasi, memberi saran, dan rekomendasi.
KPK telah menetapkan eks Mendikbud Nadiem sebagai terdakwa kasus ini.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku memperoleh gaji sebesar Rp50 juta selama dirinya menjabat sebagai Stafsus Menteri periode 2019-2024. Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri di bidang isu-isu strategis, mengaku menerima gaji ini dengan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp27 juta per bulan.
Fiona menuturkan bahwa ia memiliki tugas untuk memberikan saran dan masukan untuk kebijakan dan program prioritas dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ia juga memiliki tugas tambahan dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas.
Selain itu, Fiona juga mengaku tidak memimpin rapat daring dengan posisi sebagai Stafsus yang mewakili menteri. Menurutnya, dirinya hanya memfasilitasi, memberi saran, dan rekomendasi.
KPK telah menetapkan eks Mendikbud Nadiem sebagai terdakwa kasus ini.