Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima pelimpahan berkas terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas tersebut terdaftar dalam nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji telah menyusun dan akan menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal sidang perdana.
Dalam kasus ini, Nurhadi dikaitkan dengan dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya. Ia kembali ditangkap KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor Jakarta berharap agar perkara Nurhadi dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Kasus ini akan menentukan apakah mantan Sekretaris MA Nurhadi akan dihadapkan ke pengadilan kembali terkait dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.
Dalam kasus ini, Nurhadi dikaitkan dengan dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya. Ia kembali ditangkap KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor Jakarta berharap agar perkara Nurhadi dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Kasus ini akan menentukan apakah mantan Sekretaris MA Nurhadi akan dihadapkan ke pengadilan kembali terkait dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.