Pengadilan Tipikor Jakarta Baru Mengambil Alih Kasus Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Jumat, 8 November 2025 - Sejak diterima berkas perkara, Pengadilan Tipikor telah menyusun majelis hakim untuk menangani kasus dugaan pencucian uang terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurut sumber di dalam pengadilan, majelis yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji tersebut akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal sidang perdana. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menunjuk tiga hakim, yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota.
Nurhadi kembali ditangkap Komisi Penindakan Penculikan (KPK) setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan pencucian uang yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.
Dalam proses peradilan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dalam pengadilan, Nurhadi dan Rezky divonis penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky masing-masing.
Jumat, 8 November 2025 - Sejak diterima berkas perkara, Pengadilan Tipikor telah menyusun majelis hakim untuk menangani kasus dugaan pencucian uang terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurut sumber di dalam pengadilan, majelis yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji tersebut akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal sidang perdana. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menunjuk tiga hakim, yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota.
Nurhadi kembali ditangkap Komisi Penindakan Penculikan (KPK) setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan pencucian uang yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.
Dalam proses peradilan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dalam pengadilan, Nurhadi dan Rezky divonis penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky masing-masing.