Bukan Penjahat, Eks Polisi Yogya Dijatuhi Hukuman Ringan atas Penganiayaan Warga Semarang
Gelombang pengadilan yang melanda korban penganiayaan di Kota Yogyakarta, seorang warga Kota Semarang lainnya, Darso (43). Terdakwa Ajun Komisaris Polisi Hariyadi diberikan hukuman 2,5 tahun penjara. Meskipun hal ini terkesan ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta penganiaya itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Hakim Setyo Yoga Siswantoro menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, menurut hasil ekshumasi penyidik kepolisian.
Menurut putusan itu, perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan dalam pengadilan. Namun, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir tentang putusan tersebut.
Penganiayaan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan yang melibatkan penanganan korban oleh satlantas polres. Dalam interogasi, terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sandal serta tangan kosong, sehingga korban Daeso dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.
Keluarga korban telah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa. Namun, masih banyak perdebatan tentang putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
Gelombang pengadilan yang melanda korban penganiayaan di Kota Yogyakarta, seorang warga Kota Semarang lainnya, Darso (43). Terdakwa Ajun Komisaris Polisi Hariyadi diberikan hukuman 2,5 tahun penjara. Meskipun hal ini terkesan ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta penganiaya itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Hakim Setyo Yoga Siswantoro menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, menurut hasil ekshumasi penyidik kepolisian.
Menurut putusan itu, perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan dalam pengadilan. Namun, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir tentang putusan tersebut.
Penganiayaan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan yang melibatkan penanganan korban oleh satlantas polres. Dalam interogasi, terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sandal serta tangan kosong, sehingga korban Daeso dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.
Keluarga korban telah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa. Namun, masih banyak perdebatan tentang putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.