Eks Polisi Yogya Penganiaya Warga Semarang Divonis 2,5 Tahun Bui

Bukan Penjahat, Eks Polisi Yogya Dijatuhi Hukuman Ringan atas Penganiayaan Warga Semarang

Gelombang pengadilan yang melanda korban penganiayaan di Kota Yogyakarta, seorang warga Kota Semarang lainnya, Darso (43). Terdakwa Ajun Komisaris Polisi Hariyadi diberikan hukuman 2,5 tahun penjara. Meskipun hal ini terkesan ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta penganiaya itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Hakim Setyo Yoga Siswantoro menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, menurut hasil ekshumasi penyidik kepolisian.

Menurut putusan itu, perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan dalam pengadilan. Namun, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir tentang putusan tersebut.

Penganiayaan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan yang melibatkan penanganan korban oleh satlantas polres. Dalam interogasi, terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sandal serta tangan kosong, sehingga korban Daeso dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.

Keluarga korban telah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa. Namun, masih banyak perdebatan tentang putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
 
Gue penasaran sih, kenapa hukuman 2,5 tahun cuma cukup untuk kasus seperti ini? Mungkin karena terdakwa sudah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban, tapi apa kalau bukan semua orang di Indonesia udah biasa dudikin begitu ringan hukuman? Kenapa tidak adanya sistem yang lebih adil dan jujur untuk kasus-kasus seperti ini?
 
gaduh banget nih penganiayaan di semarang! tapi sepertinya terdakwa berusaha mohon maaf dan keluarga korban juga menerima perdamaian... tapi hukuman 2,5 tahun masih kurang sih aku pikir harusnya lebih lama lagi
 
kira-kira 2,5 tahun penjara itu terlalu ringan banget buat kasus penganiayaan yang membunuh korban ya... kalau aku punya keponakannya dia pasti akan dicap menjahat seumur hidup juga sih... tapi sepertinya hakim sudah mempertimbangkan hal itu, apalagi karena keluarga korban sudah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa, tapi aku masih rasanya tidak adil banget...
 
aku pikir 2,5 tahun udah cukup panjang banget kayaknya. aku rasa harus lebih berat hukumannya. tapi mungkin aja karena terdakwa sudah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban... apalagi terdakwa juga belum pernah menangani kasus serius sebelumnya. toh mungkin itu yang membuat hakim mempertimbangkan hal tersebut saat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun. aku rasa beliau (hakim) bisa lebih berhati-hati lagi dulu.. :((
 
Pengadilan ini kayaknya nggak terjaga dengan masalah penganiayaan kan? 2,5 tahun penjara bikin aku merasa kurang lagi. Kalau korban mati karena dipukul siapa aja yang bertanggung jawab? Aku pikir hukuman itu terlalu ringan, dan mungkin hakim juga nggak mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti psikiatris atau bantuan kebudayaan yang perlu diberikan kepada korban.
 
Aku pikir 2,5 tahun penjara itu kurang untuk hal yang sebenarnya bikin korban itu mati πŸ˜”. Aku rasa kalau terdakwa hanya harus menyesuaikan dirinya dengan kondisi yang harus diatasi oleh korban, bukan lagi melakukan hal yang bikin korban semakin parah πŸ’”. Dan aku juga pikir keluarga korban sudah cukup banyak mengorbankan diri mereka sendiri dalam proses pengadilan ini, aku rasa lebih baik kalau mereka tidak perlu lagi melepas emosi mereka dengan perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa πŸ™.
 
Pengadilan itu kayaknya terlalu singkat nih... 2,5 tahun saja buat kasus penganiayaan yang bikin korban warga Semarang jua kematian deh... aku pikir minimal ada hukuman 6-8 tahun aja. tapi gampang banget buat terdakwa kayaknya, dengan perdamaian dan permintaan maaf dari keluarganya punya jawabannya sudah selesai aha
 
Aku rasa nggak adem sih, 2,5 tahun penjara itu kurang banget buat kasus penganiayaan yang udah membunuh korban 😐. Mungkin karena terdakwa udah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban, tapi masih banyak orang yang berpendapat bahwa hukuman itu terlalu ringan. Aku rasa kalau ada orang lain yang melakukan hal yang sama, pasti akan dijatuhi hukuman yang lebih berat πŸ€”.
 
Pikirannya nih, kalau terdakwa sudah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban, siapa yang bilang dia harus dibawa ke penjara selama 3 tahun? Nah, aku rasa hukuman 2,5 tahun itu masih cukup ringan kan? Kalau mau tahu benar-benar apa yang terjadi, mungkin perlu dilakukan ekspresi secara lebih jelas dari pihak korban atau keluarganya, bukan hanya tentang perdamaian dan permintaan maaf.
 
Bisakah banget hukumannya 2,5 tahun? Pernah nih kalau korbannya mati aja, kapan dia akan sehat? πŸ€•πŸ‘Ž
 
πŸ€” Ini penjara 2,5 tahun untuk pelaku penganiayaan? πŸ™„ Seringkali hukuman seperti ini nggak sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan 😳. Korban Daeso sudah meninggal, kayaknya harus ada hukuman yang lebih berat 🚫. Tapi, mungkin hakim ingin memberikan kesempatan terhadap pelaku untuk berta'alih πŸ‘₯. Akan tapi, masih banyak orang yang tidak puas dengan putusan ini 😐. Mungkin kita bisa belajar dari kasus ini agar penganiayaan tidak terjadi lagi 🀝.
 
aku rasa kalau pun dia diberikan hukuman 2,5 tahun penjara, tapi dia harus dibawa ke pengadilan lagi kan karena ada bukti yang jelas dia melakukan pemukulan dengan sandal dan tangan kosong pada korban Daeso. aku pikir hukuman itu terlalu ringan banget!

atau bisa lagi, kalau kita lihat dari perspektif keluarga korban, mereka sudah menerima perdamaian dan permintaan maaf dari terdakwa, tapi masih banyak perdebatan tentang putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. aku rasa putusan hukuman yang seharusnya dijalankan adalah 3-4 tahun penjara karena dia melakukan tindakan yang sangat berbahaya dan membunuh seseorang πŸ˜•
 
2,5 tahun penjara untuk penganiayaan Daeso? aku rasa kalau ini masih sedikit aja kan πŸ˜”. aku pikir kalau 5 tahun sudah wajar banget πŸ€·β€β™‚οΈ. tapi kayaknya pendapat tidak sama antara Jaksa dan terdakwa, mungkin karena perdamaian yang telah diterima oleh keluarga Daeso πŸ‘«. sayangnya masih banyak kasus penganiayaan di Indonesia yang belum terklik πŸ‘Ž.
 
Mereka bilang 2,5 tahun penjara terlalu ringan untuk kasus seperti ini πŸ€”. Siapa tau kalau korban masih merasa tidak adil dan ingin melawan lagi. Mungkin hukuman yang lebih berat akan bisa memberikan kesadaran bagi orang lain untuk berhenti melakukan hal yang sama. Tapi, setidaknya ada tanda tanya dari keluarga korban juga, jadi mungkin ini bukan akhir dari segalanya πŸ’ͺ
 
Aku pikir 2,5 tahun penjara itu kurang untuk korban yang gilanya dibuli dan disekap itu πŸ€”. Aku rasa terdakwa yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang lebih berat, tapi aku juga memahami bahwa perdamaian dan permintaan maaf yang diterima oleh keluarga korban itu penting. Tapi, aku masih tidak percaya bahwa terdakwa benar-benar bersalah dan tidak ada lagi niat untuk membunuh orang lain πŸ™…β€β™‚οΈ. Aku rasa ada sesuatu yang tidak terungkap di balik kasus ini, tapi mungkin aku hanya memiliki pikiran negatif πŸ˜’.
 
Gue pikir 2,5 tahun penjara terlalu ringan banget, gak adil sama korban Daeso. Tapi, gue juga tahu bahwa perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban itu penting banget. Kalau tidak ada mereka, mungkin saja putusan hukuman tidak akan seperti ini. Gue rasa hakim yang menjatuhkan putusan harus dipuji, tapi juga harus diingat bahwa masih banyak hal yang bisa diubah lagi di pengadilan lainnya.
 
Maksudnya 2,5 tahun itu nggak keterhormatan? Belum usah dibicarakan sama Jaksa Penuntut Umum aja, kan kalau ingin dibesarkan lagi. Kalau dihukum tiga tahun, mungkin korban Daeso gini tidak akan pernah pulih dari cedera yang dialami... tapi nggak ada yang ngerti apa-apa loh, siapa bilang terdakwa bersalah dan siapa bilang korban salah?
 
Hukuman 2,5 tahun itu terasa kurang dari kejahatan yang dilakukan ajun komisaris polisi hariyadi. Kalau korban Daeso saja udah meninggal akibat pemukulan kosong tangan hariyadi, maka apa lagi? Masih banyak korban penganiayaan lain di Indonesia yang belum bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kejahatan mereka πŸ€”
 
kembali
Top