Eks Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Divonis 13 Tahun Penjara

Penganiayaan Terhadap Anak Kandung, Ex Polisi Dikenakan Hukuman 13 Tahun Penjara

Seorang eks anggota Polda Jateng yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri akhirnya mendapatkan hukuman. Ade Kurniawan, yang memiliki sejarah sebagai polisi, dihukum 13 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap korban, berisiko meninggal dunia.

Menurut putusan pengadilan Negeri Semarang, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sampai akhirnya meninggal. Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara.

Penganiayaan ini berawal ketika Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban dan mereka menetap bersama di rumah kontrakan. Ibu korban hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025, namun terdakwa Ade hanya memberikan uang untuk merawat anaknya.

Ade Kurniawan kemudian melakukan penganiayaan bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025. Korban ditemukan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Roemani Semarang.

Ekshumasi menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Hukuman denda sebesar Rp200 juta juga diberikan kepada terdakwa, namun jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Putusan pengadilan ini memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
 
Penganiayaan anak kandung itu bikin perasaan tidak nyaman banget, tapi aku rasa 13 tahun penjara sudah cukup juga, kenapa harus begitu panjang? Kadang aku pikir hukuman yang terlalu panjang bisa menjadi penghambat bagi orang yang berbuat salah, sehingga mereka bisa belajar dari kesalahan itu sendiri. Dan aku rasa ada yang salah juga dengan cara pengadilan ini, 14 tahun penjara itu lebih ringan dari yang seharusnya, apa lagi kalau korban sudah meninggal? Saya rasa ini memang perlu diawasi lebih dekat agar terjadi hal seperti ini tidak lagi terulang.
 
kira-kira 13 tahun penjara itu cukup ringan banget kayaknya, kalau aku tidak salah seharusnya 14 tahun tapi malah kurang ya... tapi aku senang sekali bahwa anak kandung korban bisa aman dan selamat sekarang. tapi yang paling berkesan lagi adalah bagaimana putusan pengadilan ini membuktikan bahwa korban benar-benar tidak sendirian, ada orang yang bertanggung jawab atas kekerasan itu... dan aku pikir juga kalau aku bisa memulai thread tentang tema ini, bagaimana kita bisa membuat perubahan agar lebih banyak kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia... apa opini kalian? 😊💡
 
wahhh kan kayaknya kasus anak kandung itu terlalu berat banget! 13 tahun penjara seharusnya diberikan juga untuk ibu korban, tapi malah dia masih banyak kebebasan yang dimiliki. aku rasa hukuman ini kurang adil, kalau tidak ada hukuman yang lebih ringan lagi aku rasa penganiayaan anak kandung ini akan semakin meluas. tolong ditegakkan kembali hak-hak anak, agar tidak terjadi hal seperti ini lagi di masa depan 🤦‍♂️
 
gampang aja ya.. 13 tahun nengga luat banget... aku rasa penganiayaan anak harus dihentikan sekarang juga... tapi siapa tahu ada alasan tertentu yang membuat terdakwa buat semacam ini... tapi apa lagi, kalau bisa mencegah kasus seperti ini terjadi lagi itu sudah baik banget...

atau biar lebih sederhana, aku rasa penganiayaan anak kandung bukan masalah yang bisa dipecahkan satu per satu, tapi sehati-sehati kita semua buat membuat masyarakat ini lebih aman dan nyaman...
 
😱 13 tahun penjara itu belum cukup buat korban yang menurut ekshumasi mati karena kekerasan benda tumpul pada kepala 🤕. Siapa tahu kalau kalau hukuman lebih lama, korban pasti hidup aja. Masyarakat juga harus bertanggung jawab, siapa yang bilang bahwa ada orang yang bisa melakukan hal seperti ini tanpa akibat? 🤦‍♂️ Jangan buat bayang-bayang, tolong ambil tindakan nyata untuk mencegah kejadian seperti ini lagi terjadi di masa depan. 😔
 
Kasus ni ada yang bisa di lakukan? Mereka kan punya angsa tapi apa lagi yang bisa dibuat dari korban kecil ini 🤕. Masa-masa ya, aku masih ingat kalau anak-anak kandung diberi perlindungan yang memadai di masa lalu. Sekarang ni hukuman 13 tahun, tapi apa bedanya dengan hukuman sebelumnya? Aku rasa ini salah dari segi legalitas, karena ada masalah yang lebih besar di sini, yaitu kasus kekerasan terhadap anak-anak kandung itu sendiri 🤔.
 
Maksudnya kalau ada kasus seperti ini, harusnya pihak berwenang bisa menjawab dengan lebih cepat dan teliti tentang bagaimana hal ini terjadi nanti gak akan ada korban lagi 🤕. Dan juga kalau ada kasus seperti ini yang memang tidak ada bukti atau masih jadi perdebatan, harusnya punya waktu dan ruang untuk proses hukum yang lebih panjang dan teliti, jangan sampai terdakwa dihukum sebelum benar-benar siap 🤔.
 
aku pikir hukuman 13 tahun penjara sudah cukup keras deh bro, tapi mungkin ada yang bisa dilakukan lagi nih... 🤔

di sini aku buat sketsa tentang hal ini
```
+---------------------------------------+
| Penganiayaan Anak Kandung |
+---------------------------------------+
| Ade Kurniawan (eks polisi) |
| melakukan kekerasan terhadap anak |
| kandungnya, korban meninggal dunia |
+---------------------------------------+
| Hukuman 13 tahun penjara diberikan |
| oleh pengadilan Negeri Semarang |
+---------------------------------------+
```
aku rasa hukuman ini sudah cukup untuk membuat seseorang berpikir dua kali sebelum melakukan hal yang sama lagi... tapi aku juga pikir penting untuk ada upaya hukum lanjutan agar terdakwa dan penuntut umum bisa memperoleh keadilan yang lebih total... 🤝
 
Maksudnya sih penganiayaan itu itu sangat parah banget, aku rasa ade kurniawan pasti harus dihukum sekali aja karena dia buat korban anak kandungnya itu nyangka juga 😔. 13 tahun penjara itu kurang lagi, aku pikir lebih baik jadi 20 tahun aja untuk hukumannya. Aku sedih banget melihat ini, tapi aku juga rasa pengadilan bisa dilakukan dengan benar-benar adil dan tidak ada favoritisme sama sekali 🤝. Bayangkan kalau ayah korbannya sendiri yang terluka karena ade kurniawan itu, nanti bayangannya pasti menggelung 😭. Aku harap ini bisa menjadi contoh bagi orang lain yang nantinya juga melakukan hal yang sama, sehingga mereka tidak akan pernah mengetahui rasa sakit korban dan keluarga korban 🙏.
 
kembali
Top