Penganiayaan Terhadap Anak Kandung, Ex Polisi Dikenakan Hukuman 13 Tahun Penjara
Seorang eks anggota Polda Jateng yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri akhirnya mendapatkan hukuman. Ade Kurniawan, yang memiliki sejarah sebagai polisi, dihukum 13 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap korban, berisiko meninggal dunia.
Menurut putusan pengadilan Negeri Semarang, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sampai akhirnya meninggal. Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara.
Penganiayaan ini berawal ketika Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban dan mereka menetap bersama di rumah kontrakan. Ibu korban hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025, namun terdakwa Ade hanya memberikan uang untuk merawat anaknya.
Ade Kurniawan kemudian melakukan penganiayaan bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025. Korban ditemukan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Roemani Semarang.
Ekshumasi menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Hukuman denda sebesar Rp200 juta juga diberikan kepada terdakwa, namun jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Putusan pengadilan ini memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Seorang eks anggota Polda Jateng yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri akhirnya mendapatkan hukuman. Ade Kurniawan, yang memiliki sejarah sebagai polisi, dihukum 13 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap korban, berisiko meninggal dunia.
Menurut putusan pengadilan Negeri Semarang, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sampai akhirnya meninggal. Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara.
Penganiayaan ini berawal ketika Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban dan mereka menetap bersama di rumah kontrakan. Ibu korban hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025, namun terdakwa Ade hanya memberikan uang untuk merawat anaknya.
Ade Kurniawan kemudian melakukan penganiayaan bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025. Korban ditemukan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Roemani Semarang.
Ekshumasi menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Hukuman denda sebesar Rp200 juta juga diberikan kepada terdakwa, namun jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Putusan pengadilan ini memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.