Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman penjara 23 tahun kepada eks Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck Soo, karena dianggap terlibat dalam upaya deklarasi darurat militer pada 2024 lalu. Vonis ini dijatuhkan setelah Han Duck Soo dianggap telah melakukan tindakan kriminal yang tidak sesuai dengan hukum.
Han Duck Soo, yang sempat jadi penjabat presiden pengganti Yoon dihukum masuk bui karena dianggap tidak kooperatif dalam penegakan hukum atas deklarasi darurat militer. Dalam persidangan, Han dinyatakan terbukti terlibat langsung pelaksanaan deklarasi darurat militer Presiden Yoon.
Hakim Lee Jin Gwan menyatakan Han Duck Soo telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawab" sebagai PM Korsel selama menjabat. Vonis ini jauh lebih besar daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Tuduhan terhadap Han Duck Soo adalah memfasilitasi deklarasi militer yang dianggap tidak sah secara hukum. Ia dianggap sebagai kolaborator Yoon dan membuat deklarasi militer seolah sah secara hukum. Han juga dituduh atas pemalsuan dokumen dan sumpah palsu dalam kaitan dengan peristiwa deklarasi militer pada 2024 lalu.
Han Duck Soo diduga telah menyembunyikan dokumen terkait deklarasi darurat militer dan memalsukannya demi menyelamatkan diri sendiri dari jeratan hukum. Pemalsuan itu diduga dilakukan agar deklarasi darurat militer Presiden Yoon tampak sah secara hukum, sementara dokumen aslinya dihancurkan oleh Han Duck Soo.
Han Duck Soo juga diduga telah menyelenggarakan rapat darurat yang tak sesuai prosedur sebelum deklarasi darurat militer dilakukan. Han Duck Soo pun ditahan otoritas penegak hukum Korea dengan alasan risiko penghancuran alat bukti.
Vonis 23 tahun penjara ini menunjukkan bahwa pengadilan berusaha untuk menghakimi Han Duck Soo yang dianggap telah melakukan tindakan kriminal yang tidak sesuai dengan hukum.
Han Duck Soo, yang sempat jadi penjabat presiden pengganti Yoon dihukum masuk bui karena dianggap tidak kooperatif dalam penegakan hukum atas deklarasi darurat militer. Dalam persidangan, Han dinyatakan terbukti terlibat langsung pelaksanaan deklarasi darurat militer Presiden Yoon.
Hakim Lee Jin Gwan menyatakan Han Duck Soo telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawab" sebagai PM Korsel selama menjabat. Vonis ini jauh lebih besar daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Tuduhan terhadap Han Duck Soo adalah memfasilitasi deklarasi militer yang dianggap tidak sah secara hukum. Ia dianggap sebagai kolaborator Yoon dan membuat deklarasi militer seolah sah secara hukum. Han juga dituduh atas pemalsuan dokumen dan sumpah palsu dalam kaitan dengan peristiwa deklarasi militer pada 2024 lalu.
Han Duck Soo diduga telah menyembunyikan dokumen terkait deklarasi darurat militer dan memalsukannya demi menyelamatkan diri sendiri dari jeratan hukum. Pemalsuan itu diduga dilakukan agar deklarasi darurat militer Presiden Yoon tampak sah secara hukum, sementara dokumen aslinya dihancurkan oleh Han Duck Soo.
Han Duck Soo juga diduga telah menyelenggarakan rapat darurat yang tak sesuai prosedur sebelum deklarasi darurat militer dilakukan. Han Duck Soo pun ditahan otoritas penegak hukum Korea dengan alasan risiko penghancuran alat bukti.
Vonis 23 tahun penjara ini menunjukkan bahwa pengadilan berusaha untuk menghakimi Han Duck Soo yang dianggap telah melakukan tindakan kriminal yang tidak sesuai dengan hukum.