Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman penjara 23 tahun kepada eks Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck Soo. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu lalu setelah Han terlibat dalam upaya deklarasi darurat militer pada 2024 lalu.
Han Duck Soo adalah mantan penjabat presiden pengganti Yoon Suk Yeol yang dianggap sebagai kolaborator presiden tersebut. Namun, sebulan menjabat sebagai penjabat presiden, giliran Han dicabut karena dianggap tidak kooperatif dalam penegakan hukum atas deklarasi darurat militer.
Dalam persidangan pada Rabu ini, Han dinyatakan terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan deklarasi darurat militer. Menurut hakim Lee Jin Gwan, Han telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Perdana Menteri selama menjabat.
"Sebagai akibat dari tindakan terdakwa, Korea Selatan berada dalam bahaya untuk kembali ke masa lalu yang kelam ketika hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar, berpotensi mencegah mereka melarikan diri dari rawa kediktatoran untuk waktu yang lama," kata hakim.
Han dihukum 23 tahun penjara, vonis ini jauh lebih besar daripada tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menuduh Han dengan pemalsuan dokumen dan sumpah palsu dalam kaitan dengan peristiwa deklarasi militer pada 2024 lalu.
Namun, bagaimana Han terlibat dalam deklarasi darurat militer tersebut dan apa saja tuduhan yang diajukan dalam persidangannya?
Han Duck Soo adalah mantan penjabat presiden pengganti Yoon Suk Yeol yang dianggap sebagai kolaborator presiden tersebut. Namun, sebulan menjabat sebagai penjabat presiden, giliran Han dicabut karena dianggap tidak kooperatif dalam penegakan hukum atas deklarasi darurat militer.
Dalam persidangan pada Rabu ini, Han dinyatakan terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan deklarasi darurat militer. Menurut hakim Lee Jin Gwan, Han telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Perdana Menteri selama menjabat.
"Sebagai akibat dari tindakan terdakwa, Korea Selatan berada dalam bahaya untuk kembali ke masa lalu yang kelam ketika hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar, berpotensi mencegah mereka melarikan diri dari rawa kediktatoran untuk waktu yang lama," kata hakim.
Han dihukum 23 tahun penjara, vonis ini jauh lebih besar daripada tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menuduh Han dengan pemalsuan dokumen dan sumpah palsu dalam kaitan dengan peristiwa deklarasi militer pada 2024 lalu.
Namun, bagaimana Han terlibat dalam deklarasi darurat militer tersebut dan apa saja tuduhan yang diajukan dalam persidangannya?