Edward Bantah Korupsi, Klaim Bawa Untung dengan Proses Pengadaan yang Efisien
Pengacara Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), mengklaim bahwa proses pengadaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa ini tidak melanggar hukum karena telah membuat PT PPN mendapatkan harga penawaran dan pengadaan BBM yang efisien. Klaim ini diajukan dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa telah memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd. Ia mengatakan bahwa proses komunikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa dan tim pengadaan memang membuat PT PPN berhasil menurunkan harga penawaran dan mendapatkan harga pengadaan BBM yang efisien baik dari pihak BP Singapura maupun Sinochem International Oil maupun dari pemenang tender yang lainnya.
Kresna juga menyampaikan bahwa dakwaan terhadap Edward Corne yang disebut merugikan negara Rp285 triliun hanyalah cerita fiksi belaka. Ia menilai bahwa proses pengadaan produk kilang BBM tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa lainnya, sehingga JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.
Dalam persidangan, terdakwa mengklaim bahwa tindakan klien-kliennya tersebut tidak merugikan negara sebesar Rp285 trilin. Ia juga menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini hanyalah cerita fiksi yang tidak masuk akal untuk terdakwa.
Pengacara Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), mengklaim bahwa proses pengadaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa ini tidak melanggar hukum karena telah membuat PT PPN mendapatkan harga penawaran dan pengadaan BBM yang efisien. Klaim ini diajukan dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa telah memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd. Ia mengatakan bahwa proses komunikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa dan tim pengadaan memang membuat PT PPN berhasil menurunkan harga penawaran dan mendapatkan harga pengadaan BBM yang efisien baik dari pihak BP Singapura maupun Sinochem International Oil maupun dari pemenang tender yang lainnya.
Kresna juga menyampaikan bahwa dakwaan terhadap Edward Corne yang disebut merugikan negara Rp285 triliun hanyalah cerita fiksi belaka. Ia menilai bahwa proses pengadaan produk kilang BBM tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa lainnya, sehingga JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.
Dalam persidangan, terdakwa mengklaim bahwa tindakan klien-kliennya tersebut tidak merugikan negara sebesar Rp285 trilin. Ia juga menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini hanyalah cerita fiksi yang tidak masuk akal untuk terdakwa.