Eks Petinggi PT PPN Edward Bantah Korupsi, Klaim Bawa Untung

Edward Bantah Korupsi, Klaim Bawa Untung dengan Proses Pengadaan yang Efisien

Pengacara Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), mengklaim bahwa proses pengadaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa ini tidak melanggar hukum karena telah membuat PT PPN mendapatkan harga penawaran dan pengadaan BBM yang efisien. Klaim ini diajukan dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa telah memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd. Ia mengatakan bahwa proses komunikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa dan tim pengadaan memang membuat PT PPN berhasil menurunkan harga penawaran dan mendapatkan harga pengadaan BBM yang efisien baik dari pihak BP Singapura maupun Sinochem International Oil maupun dari pemenang tender yang lainnya.

Kresna juga menyampaikan bahwa dakwaan terhadap Edward Corne yang disebut merugikan negara Rp285 triliun hanyalah cerita fiksi belaka. Ia menilai bahwa proses pengadaan produk kilang BBM tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa lainnya, sehingga JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.

Dalam persidangan, terdakwa mengklaim bahwa tindakan klien-kliennya tersebut tidak merugikan negara sebesar Rp285 trilin. Ia juga menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini hanyalah cerita fiksi yang tidak masuk akal untuk terdakwa.
 
aku pikir proses pengadaan BBM itu kayaknya harusnya lebih jelas, tapi siapa tahu kalau ada orang yang bisa mengurus hal ini dengan baik dan memberikan harga yang kompetitif. tapi apa yang penting adalah tidak ada yang merugikan negara, kan? aku rasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih teliti dalam membuat dakwaan mereka, karena kalau ada kesalahan itu bisa jadi berdampak pada bisnis kita. dan Edward Corne siapa dia pasti memiliki alasan yang baik dalam mengelola pengadaan BBM itu... 😊
 
Gak jelas sih, apabila Edward Bantah Korupsi tapi klaim dia sudah membuat PT PPN mendapatkan harga penawaran BBM yang efisien, itu berarti apa? Jadi dia mengatakan bahwa klaim korupsi belaka adalah cerita fiksi, tapi kalau benar dia tidak melanggar hukum, apa punya manfaat dari kasus ini? Siapa yang bakal merugikan dalam hal ini? Yang jelas, kasus ini memang bikin kaget, tapi harus ada bukti sih...
 
Kalau udah ngerasa lepas ya, nggak ada yang salah dengan cara kerja korporasi, tapi di sini terdakwa malah bilang dia tidak melanggar hukum karena berhasil menawarkan harga penawaran yang efisien... tapi siapa tahu dia itu benar-benar benar, tapi aku rasa udh jauh lebar aja, kalau ada yang tahu lebih baik lagi, kayaknya diskusinya di sini saja 🤔
 
aku rasa terdakwa benar-benar tidak salah apa-apa kan, kalau aku dipikirkan lagi dari proses pengadaan itu, aku pikir juga terdakwa berhasil membuat PT PPN mendapatkan harga penawaran yang efisien, tapi aku masih bingung kok dengan dakwaan Rp285 triliun itu. aku rasa itu bikin aku merasa tidak nyaman, tapi aku juga masih bisa memikirkannya dari berbagai sudut, misalnya kalau ada yang bilang bahwa proses pengadaan itu benar-benar efisien dan tidak ada yang salah, maka aku juga bisa menerima itulah. tapi aku gak bisa buat membantu terdakwa lagi karena aku masih bingung dengan dakwaan itu 😐🤔
 
aku rasa gini kayaknya, kalau korupsi punya proses yang efisien siapa tahu bisa jadi korupsi gak merugikan negara lho 🤷‍♂️. tapi aku rasa gak ada bukti yang cukup untuk dibuktikan bahwa korupsi di sini gak berarti nanti gak ada akibat, kayaknya perlu adanya tindakan hukum yang benar-benar benar 💯. dan siapa tau si Edward Corne gak sepenuhnya benar dalam klaimnya, tapi aku rasa kita harus mendengarkan kedua sisi cerita ini ya 🤔.
 
Gue rasa kalau korupsi itu kayak giliran, apalagi kalau ada pengacara yang mau mengekspos perusahaan-nya punya kerangka acuan yang baik 🤑. Nah kalau proses pengadaan BBM itu tidak melanggar hukum apa sih? Maksudnya gue nggak fokus sama sekali pada hukum, tapi lebih fokus sama dengan efisiensi dan profit ya, itu yang penting deh 🤔. Dan kalau ada dakwaan bahwa Edward Corne bawa untung sebesar Rp285 triliun? Gue rasa itu kayak drama teater, tapi siapa tahu gak benar 😐.
 
Gue pikir kasus korupsi di sini terlalu panas aja, siapa tahu proses pengadaan BBM dari PT PPN itu benar-benar efisien 😂. Kalau ya, makanya jaksa penuntut umum yang merugikan negara Rp 285 triliun ini cuma cerita fiksi aja! Gue rasa lebih masuk akal kalau jaksa-nya fokus pada aspek kontrak dan tidak terlalu serius dengan jumlah uang yang nanti dihitung 😊. Dan, siapa tahu Edward Corne itu benar-benar tidak korup...
 
kembali
Top