Bisnis korupsi di kalangan pejabat tinggi masih meluas tanpa henti. Terdapat kasus korupsi yang dilayangkan terhadap mantan VP Trading Operations PT PPN, Edward Corne, dan dinyatakan tertangkap dalam penyelidikan kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina sejak tahun 2018 sampai 2023. Penyelidikan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang mengklaim korupsi Edward terhadap dua perusahaan di luar negeri yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.
Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT PPN dan dinyatakan tertangkap dalam penyelidikan kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina sejak tahun 2018 sampai 2023. Ia mengklaim bahwa terjadinya korupsi tersebut membawa keuntungan bagi dirinya, yaitu membuat PT PPN mendapatkan harga BBM paling rendah dari perusahaan lain yang beroperasi di luar negeri.
Pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, mengklaim bahwa proses komunikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa dan tim pengadaan justru membuat PT PPN berhasil menurunkan harga penawaran dan mendapatkan harga pengadaan BBM yang efisien baik dari pihak BP Singapura maupun Sinochem International Oil maupun dari pemenang tender yang lainnya. Ia juga mengatakan bahwa proses tender pengadaan produk kilang BBM tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyebut Edward Corne mengistimewakan kedua perusahaan tersebut dengan memberi tambahan waktu penawaran dan informasi alat pengadaan dalam proses impor produk kilang gasolin RON 90 dan RON 92 periode semester I-2023 yang kemudian dimenangkan oleh BP Singapura dan Sinochem.
Namun, pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, membantah dakwaan tersebut mengatakan bahwa proses tendernya tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyebutkan korupsi terhadap Edward Corne.
Ia juga mengatakan bahwa dakwaan terhadap Edward Corne disebut merugikan negara Rp285 triliun hanyalah cerita fiksi belaka dan karena kerugian keuangan negara akibat perbuatan Saudara menjadi tidak masuk akal untuk terdakwa.
Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT PPN dan dinyatakan tertangkap dalam penyelidikan kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina sejak tahun 2018 sampai 2023. Ia mengklaim bahwa terjadinya korupsi tersebut membawa keuntungan bagi dirinya, yaitu membuat PT PPN mendapatkan harga BBM paling rendah dari perusahaan lain yang beroperasi di luar negeri.
Pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, mengklaim bahwa proses komunikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa dan tim pengadaan justru membuat PT PPN berhasil menurunkan harga penawaran dan mendapatkan harga pengadaan BBM yang efisien baik dari pihak BP Singapura maupun Sinochem International Oil maupun dari pemenang tender yang lainnya. Ia juga mengatakan bahwa proses tender pengadaan produk kilang BBM tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyebut Edward Corne mengistimewakan kedua perusahaan tersebut dengan memberi tambahan waktu penawaran dan informasi alat pengadaan dalam proses impor produk kilang gasolin RON 90 dan RON 92 periode semester I-2023 yang kemudian dimenangkan oleh BP Singapura dan Sinochem.
Namun, pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, membantah dakwaan tersebut mengatakan bahwa proses tendernya tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyebutkan korupsi terhadap Edward Corne.
Ia juga mengatakan bahwa dakwaan terhadap Edward Corne disebut merugikan negara Rp285 triliun hanyalah cerita fiksi belaka dan karena kerugian keuangan negara akibat perbuatan Saudara menjadi tidak masuk akal untuk terdakwa.