Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mengungkapkan, saat pertama kali mendengar informasi tentang PT ASDP yang membutuhkan banyak kapal dengan izin melintas tetapi mau menanggung beban utang bank PT JN senilai Rp580 miliar, ada anomali yang membuat peneliti mengingatkan diri mereka, "Teman-teman penyidik, logikanya di awal waktu itu dibangun di KPK saat itu pertanyaannya sederhana: Kalau memang kita butuh kapalnya kenapa harus beli utangnya juga?"
Penyelidikan KPK terhadap kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan perusahaan. Menurut Mochamad Praswad Nugraha, penyidik KPK, ada sejumlah faktor yang membuat aksi korporasi tersebut harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Menurutnya, ada 4 prinsip bisnis (BJR) yang terbukti runtuh, yaitu: kebaikan hati, tidak memiliki konflik kepentingan, untuk kepentingan perusahaan dan melakukan uji tuntas. "Mens rea-nya di mana? Mens rea-nya ketika ditemukan runtuhnya 4 prinsip BJR", kata Praswad.
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa ada utang yang belum selesai Rp600 miliar, dan itu menjadi bukti akan kejahatan Ira Puspadewi dan kawan-kawan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakata menghukum Ira dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penyelidikan KPK terhadap kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan perusahaan. Menurut Mochamad Praswad Nugraha, penyidik KPK, ada sejumlah faktor yang membuat aksi korporasi tersebut harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Menurutnya, ada 4 prinsip bisnis (BJR) yang terbukti runtuh, yaitu: kebaikan hati, tidak memiliki konflik kepentingan, untuk kepentingan perusahaan dan melakukan uji tuntas. "Mens rea-nya di mana? Mens rea-nya ketika ditemukan runtuhnya 4 prinsip BJR", kata Praswad.
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa ada utang yang belum selesai Rp600 miliar, dan itu menjadi bukti akan kejahatan Ira Puspadewi dan kawan-kawan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakata menghukum Ira dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.