Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang pernah menjabat dalam Kementerian Agama (Kemenag), harus patuh hukum dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia sendiri turut menegaskan bahwa dia harus menjalani proses periksaan tersebut dengan baik.
Menurut Dito, dia akan diperiksa mengenai kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023 silam. Dito juga menyatakan bahwa dia telah memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik dan akan memberikan keterangan setelah proses periksaan selesai.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Kedua tersangka tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sementara itu, Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur juga turut dicopot dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Dito, dia akan diperiksa mengenai kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023 silam. Dito juga menyatakan bahwa dia telah memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik dan akan memberikan keterangan setelah proses periksaan selesai.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Kedua tersangka tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sementara itu, Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur juga turut dicopot dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).