Dito Ariotedjo, mantan menpora, kembali di antara bumi ini sebagai saksi utama dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Dia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa bersama warga negaranya yang lain.
Kekuasaan dan penegakan hukum mengenal tangan yang terampil ini, yaitu Dito Ariotedjo. Setelah menyetujui panggilan tersebut, dia segera tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sedangkan tersangka kedua adalah mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dito menjelaskan bahwa ia akan diperiksa terkait dengan kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023 silam. Dia menegaskan bahwa dia harus patuh hukum dan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.
Sementara itu, KPK telah mengadakan pemeriksaan pada dua tersangka ini. Satu lagi tersangka yang juga dicerahkan dalam perkara ini adalah Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur.
Juri Bicara KPK menyatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kekuasaan dan penegakan hukum mengenal tangan yang terampil ini, yaitu Dito Ariotedjo. Setelah menyetujui panggilan tersebut, dia segera tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sedangkan tersangka kedua adalah mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dito menjelaskan bahwa ia akan diperiksa terkait dengan kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023 silam. Dia menegaskan bahwa dia harus patuh hukum dan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.
Sementara itu, KPK telah mengadakan pemeriksaan pada dua tersangka ini. Satu lagi tersangka yang juga dicerahkan dalam perkara ini adalah Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur.
Juri Bicara KPK menyatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).