Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini, dan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, ia mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut mengatakan bahwa ia hanya membawa notebook untuk mencatat saat diperiksa oleh penyidik. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan tentang materi pemeriksaan yang akan digali dari Yaqut.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota, diduga terjadi penyalahgunaan kuota haji tambahan tersebut dan ada dugaan keterlibatan Yaqut dan Gus Alex dalam pembagian kuota tersebut.
Sementara itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan Menpora Dito Ariotedjo.
Yaqut mengatakan bahwa ia hanya membawa notebook untuk mencatat saat diperiksa oleh penyidik. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan tentang materi pemeriksaan yang akan digali dari Yaqut.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota, diduga terjadi penyalahgunaan kuota haji tambahan tersebut dan ada dugaan keterlibatan Yaqut dan Gus Alex dalam pembagian kuota tersebut.
Sementara itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan Menpora Dito Ariotedjo.