Gus Alex, mantan staf khusus Kementerian Agama (Kemenag), saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Foto: Tirto.id
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Yaqut sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini.
Yakini dia akan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan kesaksian tentang saudaranya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Ya saya dipanggil kembali sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Yaqut enggan memberikan tanggapan tentang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Gus Alex. "Saya enggak akan memberikan tanggapan, mas. Permisi sudah jamnya ini, mas, enggak enak kita, mas," ujar Yaqut.
Yakini dia hanya membawa notebook untuk mencatat saat diperiksa oleh penyidik. "Saya bawa notebook saja buat mencatat," tutur Yaqut.
Kasus kuota haji tambahan di Kemenag bermula dari pemberian kuota tambahan 20.000 kuota oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Namun, menurut pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harus dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Kasus ini melibatkan dugaan terlibatnya Yaqut dan Gus Alex dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024. Belakangan, diketahui juga terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Yaqut sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini.
Yakini dia akan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan kesaksian tentang saudaranya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Ya saya dipanggil kembali sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Yaqut enggan memberikan tanggapan tentang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Gus Alex. "Saya enggak akan memberikan tanggapan, mas. Permisi sudah jamnya ini, mas, enggak enak kita, mas," ujar Yaqut.
Yakini dia hanya membawa notebook untuk mencatat saat diperiksa oleh penyidik. "Saya bawa notebook saja buat mencatat," tutur Yaqut.
Kasus kuota haji tambahan di Kemenag bermula dari pemberian kuota tambahan 20.000 kuota oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Namun, menurut pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harus dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Kasus ini melibatkan dugaan terlibatnya Yaqut dan Gus Alex dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024. Belakangan, diketahui juga terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.