Mantan Kadis PUPR Kupang Jadi Tersangka Kasus Sumur Bor Borok Rp1,2 Miliar!
Kejari Kabupaten Kupang terus mengejar kasus dugaan korupsi proyek sumur bor yang gagal di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Pihak Kejari berhasil menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Jhoni Nomeseoh, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jhoni ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi kegiatan yang berdampak pada dugaan kerugian negara. Menurut Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Jhoni memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
"Jhoni memiliki peran penting sehingga muncul dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujar Yupiter. Penetapan ini menjadikan Jhoni sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya, yaitu Umbu Tay Lakinggela sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Antonius Johanis selaku pelaksana proyek, Ruben Tahik sebagai konsultan perencana, dan Fridolin Koli sebagai konsultan pengawas dari Joshua Engineering.
Jhoni ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kupang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru sesuai perkembangan alat bukti.
Kejari Kabupaten Kupang terus mengejar kasus dugaan korupsi proyek sumur bor yang gagal di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Pihak Kejari berhasil menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Jhoni Nomeseoh, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jhoni ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi kegiatan yang berdampak pada dugaan kerugian negara. Menurut Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Jhoni memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
"Jhoni memiliki peran penting sehingga muncul dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujar Yupiter. Penetapan ini menjadikan Jhoni sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya, yaitu Umbu Tay Lakinggela sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Antonius Johanis selaku pelaksana proyek, Ruben Tahik sebagai konsultan perencana, dan Fridolin Koli sebagai konsultan pengawas dari Joshua Engineering.
Jhoni ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kupang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru sesuai perkembangan alat bukti.