Kasus korupsi proyek sumur bor Rp1,2 miliar di Kupang mulai mengungkap rahasia. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Jhoni Nomeseoh, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.
Jhonimengaku perannya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi kegiatan proyek tersebut menyebabkan terjadinya dugaan kerugian negara. Penetapan ini menjadikan Jhoni sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Kasus proyek sumur bor ini terjadi di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, tahun anggaran 2019. Proyek tersebut dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp1,2 miliar namun gagal total karena tidak menghasilkan air.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. Penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan tersangka bertambah tetap ada.
Seluruh anggaran yang digunakan dianggap tidak memberikan nilai guna karena total loss. Jhoni ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kupang.
Jhonimengaku perannya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi kegiatan proyek tersebut menyebabkan terjadinya dugaan kerugian negara. Penetapan ini menjadikan Jhoni sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Kasus proyek sumur bor ini terjadi di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, tahun anggaran 2019. Proyek tersebut dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp1,2 miliar namun gagal total karena tidak menghasilkan air.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. Penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan tersangka bertambah tetap ada.
Seluruh anggaran yang digunakan dianggap tidak memberikan nilai guna karena total loss. Jhoni ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kupang.