Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman mengakui bahwa Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, memberikan persetujuan untuk reasuransi Jiwasraya tanpa adanya kajian risiko. Mendulang dari berita yang dikabarkan oleh hakim Sunoto di sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman menyatakan bahwa reasuransi dilakukan demi meraih suntikan modal akibat kondisi gagal bayar atau insolvensi sebesar Rp 6,7 triliun pada 2012.
Menurut Hendrisman, Jiwasraya memilih dua perusahaan asal Amerika Serikat yaitu Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company untuk melakukan reasuransi. Kedua perusahaan ini dipilih karena tidak ada korporasi di Indonesia yang melakukan reasuransi kepada Jiwasraya.
Hendrisman juga menyatakan bahwa pengelolaan investasi di Jiwasraya masih berbentuk pilot project sehingga tidak memiliki kajian manajemen risiko. Hal ini membuat Isa Rachmatarwata sempat ragu sebelum memberikan persetujuan untuk reasuransi.
Hakim Sunoto mengutip BAP Hendrisman yang menyatakan bahwa Jiwasraya memilih reasuransi demi meraih suntikan modal akibat kondisi gagal bayar atau insolvensi sebesar Rp 6,7 triliun pada 2012. Hendrisman juga menyatakan bahwa di Indonesia belum pernah terjadi hal seperti ini.
Dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Isa Rachmatarwata didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar.
Menurut Hendrisman, Jiwasraya memilih dua perusahaan asal Amerika Serikat yaitu Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company untuk melakukan reasuransi. Kedua perusahaan ini dipilih karena tidak ada korporasi di Indonesia yang melakukan reasuransi kepada Jiwasraya.
Hendrisman juga menyatakan bahwa pengelolaan investasi di Jiwasraya masih berbentuk pilot project sehingga tidak memiliki kajian manajemen risiko. Hal ini membuat Isa Rachmatarwata sempat ragu sebelum memberikan persetujuan untuk reasuransi.
Hakim Sunoto mengutip BAP Hendrisman yang menyatakan bahwa Jiwasraya memilih reasuransi demi meraih suntikan modal akibat kondisi gagal bayar atau insolvensi sebesar Rp 6,7 triliun pada 2012. Hendrisman juga menyatakan bahwa di Indonesia belum pernah terjadi hal seperti ini.
Dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Isa Rachmatarwata didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar.