KPK Tidak Bisa Membebaskan Ira Puspadewi Meski Dapat Rehabilitasi, Kenapa?
Dalam kasus korupsi terhadap PT ASDP beberapa tahun lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk tiga mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, termasuk Ira Puspadewi. Namun, KPK belum bisa membebaskan Ira karena belum menerima SK rehabilitasi tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK belum dapat membebaskan Ira karena belum menerima SK rehabilitasi yang ditandatangani oleh Presiden RI. "Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Tim kuasa hukum Ira dan kawan-kawan, dipimpin oleh Soesilo Aribowo, juga sudah berusaha mengurus pembebasan Ira. Namun, seperti KPK, tim kuasa hukum belum menerima SK rehabilitasi tersebut. "Belum (bisa keluar), menunggu surat," kata Soesilo saat menjenguk Ira di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mengaku tidak tahu tentang perihal proses administrasi untuk mengeluarkan istrinya dari Rutan KPK. "Kita hanya tahu umumnya saja, diberi tahu bahwa ini akan direhabilitasi. Teknisnya segala macam kita enggak tahu, kita ikut saja," kata Zaim.
Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus korupsi terhadap PT ASDP beberapa tahun lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk tiga mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, termasuk Ira Puspadewi. Namun, KPK belum bisa membebaskan Ira karena belum menerima SK rehabilitasi tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK belum dapat membebaskan Ira karena belum menerima SK rehabilitasi yang ditandatangani oleh Presiden RI. "Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Tim kuasa hukum Ira dan kawan-kawan, dipimpin oleh Soesilo Aribowo, juga sudah berusaha mengurus pembebasan Ira. Namun, seperti KPK, tim kuasa hukum belum menerima SK rehabilitasi tersebut. "Belum (bisa keluar), menunggu surat," kata Soesilo saat menjenguk Ira di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mengaku tidak tahu tentang perihal proses administrasi untuk mengeluarkan istrinya dari Rutan KPK. "Kita hanya tahu umumnya saja, diberi tahu bahwa ini akan direhabilitasi. Teknisnya segala macam kita enggak tahu, kita ikut saja," kata Zaim.
Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).