Teman-teman, pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang digugat dengan dugaan korupsi terkait manupulasi/memperkecil pajak perusahaan, baru saja dimulai. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Suryo Utomo dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Penyidik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Suryo Utomo dan dua orang saksi lainnya, termasuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum yang merupakan satu dari lima orang yang dicegah dalam kasus ini.
Kasus korupsi pajak ini dimulai setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak Kejagung. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Modus yang digunakan, menurut Kapuspenkum, adalah pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan. Penyelidik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa individu yang terkait dengan kasus ini, termasuk Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo.
Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo ini merupakan langkah penting dalam penyelidikan kasus korupsi pajak ini. Penyelidik tersebut berharap dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan membawa para tersangka ke hadapan hukum.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Penyidik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Suryo Utomo dan dua orang saksi lainnya, termasuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum yang merupakan satu dari lima orang yang dicegah dalam kasus ini.
Kasus korupsi pajak ini dimulai setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak Kejagung. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Modus yang digunakan, menurut Kapuspenkum, adalah pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan. Penyelidik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa individu yang terkait dengan kasus ini, termasuk Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo.
Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo ini merupakan langkah penting dalam penyelidikan kasus korupsi pajak ini. Penyelidik tersebut berharap dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan membawa para tersangka ke hadapan hukum.