Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, divonis pidana seumur hidup karena kasus korupsi yang ia kelilingi selama menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kasus ini melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang dianggap tidak stabil keuangan pada periode 2008-2018.
Isa divonis pidana seumur hidup karena ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan ratusan orang. Ia dianggap telah merugikan negara senilai Rp16,8 triliun. Selain itu, Isa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Isa dipenjarakan karena ia dianggap telah melakukan perbuatan tidak sopan dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator. Ia melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengungkapkan bahwa Isa memiliki beberapa alasan untuk memberi hukuman ringan. Ia telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi meskipun dalam keadaan insolvent, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Isa divonis pidana seumur hidup karena ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan ratusan orang. Ia dianggap telah merugikan negara senilai Rp16,8 triliun. Selain itu, Isa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Isa dipenjarakan karena ia dianggap telah melakukan perbuatan tidak sopan dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator. Ia melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengungkapkan bahwa Isa memiliki beberapa alasan untuk memberi hukuman ringan. Ia telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi meskipun dalam keadaan insolvent, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.