Deklarasi Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) menyatakan, Danny Praditya divonis penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta. Kasus ini terkait dengan korupsi jual-beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Menurut amar putusan, Danny Praditya dianggap bersalah dalam kasus tersebut, terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai Direktur Komersial BUMN PGN. Penyebabnya adalah korupsi jual-beli gas pada 2017-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp246 miliar.
Hakim Ni Kadek Susantiani menjelaskan, perbuatan Danny Praditya telah merusak kepercayaan publik terhadap BUMN dan menguntungkan dirinya sendiri. Namun, selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Hal tersebut antara lain, tidak ada dana yang dibawa oleh Danny Praditya dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia tidak pernah terjerat dalam kasus hukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama sidang.
Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijabarkan kepada Danny Praditya sudah tepat dan adil bagi dia serta masyarakat.
Menurut amar putusan, Danny Praditya dianggap bersalah dalam kasus tersebut, terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai Direktur Komersial BUMN PGN. Penyebabnya adalah korupsi jual-beli gas pada 2017-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp246 miliar.
Hakim Ni Kadek Susantiani menjelaskan, perbuatan Danny Praditya telah merusak kepercayaan publik terhadap BUMN dan menguntungkan dirinya sendiri. Namun, selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Hal tersebut antara lain, tidak ada dana yang dibawa oleh Danny Praditya dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia tidak pernah terjerat dalam kasus hukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama sidang.
Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijabarkan kepada Danny Praditya sudah tepat dan adil bagi dia serta masyarakat.