Sekarang ini, terpidana kasus korupsi yang juga eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menggugat Bupati Imron untuk membayar uang senilai Rp46,5 miliar. Gugatan ini terkait dengan urusan utang-piutang yang Sunjaya percaya telah tidak terpenuhi oleh Bupati Imron.
Sunjaya mengklaim bahwa ia telah beberapa kali menegur dan memberikan notifikasi kepada Bupati Imron tentang kesalahan tersebut, namun tidak ada respon dari pihak Bupati. Pada gugatannya, Sunjaya meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung dalam bentuk tanah dan bangunan yang terletak di beberapa lokasi di Cirebon.
Saat ini, Bupati Imron belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan gugatan Sunjaya. Namun, pengacara Sunjaya mengklaim bahwa Bupati Imron telah tidak melakukan pembayaran cicilan selama beberapa tahun dan hanya memiliki tanggung jawab atas Rp 7 miliar setiap tahun.
Gugatannya ini adalah bagian dari kasus korupsi yang Sunjaya hadapi sebelumnya, di mana ia divonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Kasus itu mulanya diusut KPK pada 2019 lalu dan Sunjaya tergugat sebagai tersangka.
Sunjaya mengklaim bahwa ia telah beberapa kali menegur dan memberikan notifikasi kepada Bupati Imron tentang kesalahan tersebut, namun tidak ada respon dari pihak Bupati. Pada gugatannya, Sunjaya meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung dalam bentuk tanah dan bangunan yang terletak di beberapa lokasi di Cirebon.
Saat ini, Bupati Imron belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan gugatan Sunjaya. Namun, pengacara Sunjaya mengklaim bahwa Bupati Imron telah tidak melakukan pembayaran cicilan selama beberapa tahun dan hanya memiliki tanggung jawab atas Rp 7 miliar setiap tahun.
Gugatannya ini adalah bagian dari kasus korupsi yang Sunjaya hadapi sebelumnya, di mana ia divonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Kasus itu mulanya diusut KPK pada 2019 lalu dan Sunjaya tergugat sebagai tersangka.