Dua Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar!
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58), dianggap tersangka dalam dua kasus korupsi yang berdampak besar terhadap negara. Dalam kedua kasus ini, perbuatan Petrus merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.
Dalam kasus pertama, dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-22 dipakai tidak sesuai dengan peruntukan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan lain, bukan untuk pengembangan usaha migas seperti yang diharapkan.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan bahwa Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 untuk melakukan korupsi. Penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal diatur Petrus sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat itu.
Selain kasus korupsi dana penyertaan modal, Petrus juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020. Dalam perkara ini, nilai kerugian mencapai Rp 1,092,917,664.
Kejaksaan menuntut Petrus untuk menjelaskan latar belakang surat SPPD fiktif tersebut dan mengapa ia memilih untuk tidak menggunakan biaya perjalanan dinas yang tersedia.
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58), dianggap tersangka dalam dua kasus korupsi yang berdampak besar terhadap negara. Dalam kedua kasus ini, perbuatan Petrus merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.
Dalam kasus pertama, dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-22 dipakai tidak sesuai dengan peruntukan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan lain, bukan untuk pengembangan usaha migas seperti yang diharapkan.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan bahwa Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 untuk melakukan korupsi. Penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal diatur Petrus sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat itu.
Selain kasus korupsi dana penyertaan modal, Petrus juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020. Dalam perkara ini, nilai kerugian mencapai Rp 1,092,917,664.
Kejaksaan menuntut Petrus untuk menjelaskan latar belakang surat SPPD fiktif tersebut dan mengapa ia memilih untuk tidak menggunakan biaya perjalanan dinas yang tersedia.