Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan eks Bupati Sri Purnomo, penanggung jawab kasus korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Penahanan dimulai setelah penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (28/10/2025).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.
Penyidikan terhadap Sri Purnomo dimulai setelah kabarnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Sri Purnomo sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut, namun penanggung jawabnya sebagai tersangka setelah diterima oleh Kejari Sleman. Penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu dari keterangan para saksi, ahli, maupun surat.
Bermula saat Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan pandemi COVID-19 yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020. Namun, Sri Purnomo memberikan dana hibah pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penyelidikan ini menyangkut modus penggunaan Sri Purnomo, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan hibah pariwisata di luar dari Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.
Sri Purnomo disangkakan terlibat dalam tindak pidana primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.
Penyidikan terhadap Sri Purnomo dimulai setelah kabarnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Sri Purnomo sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut, namun penanggung jawabnya sebagai tersangka setelah diterima oleh Kejari Sleman. Penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu dari keterangan para saksi, ahli, maupun surat.
Bermula saat Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan pandemi COVID-19 yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020. Namun, Sri Purnomo memberikan dana hibah pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penyelidikan ini menyangkut modus penggunaan Sri Purnomo, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan hibah pariwisata di luar dari Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.
Sri Purnomo disangkakan terlibat dalam tindak pidana primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.