Mantan aktivis LPAI diduga melakukan pelecehan seksual fisik kepada seorang perempuan dewasa di Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban yang juga merupakan aktivis LPAI tersebut masih belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari penanganan kasus ini.
Selama ini, polisi telah melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, meskipun sudah ada beberapa gelar perkara, belum ada kepastian tentang adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.
Pendamping korban LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah, mengkritik lambannya penanganan kasus ini. Dia menyatakan bahwa pelaku masih aktif bekerja di LPAI dan memiliki relasi kuasa dengan korban karena dia merupakan senior korban dalam pendampingan anak.
Selain itu, Niha, sapaan akrabnya, juga mengritik polisi dalam menangani kasus ini. Dia menyatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas. Korban masih mengalami beban psikis dan masih belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya aduan dan menyatakan bahwa polisi masih berproses menyelidiki aduan tersebut. Namun, dia juga menyatakan bahwa belum dapat menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
Kasus ini telah menjadi sumber kekhawatiran bagi komunitas perlindungan anak dan masyarakat umum. Oleh karena itu, sangat penting untuk penanganan kasus ini dengan serius dan efisien untuk memastikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Selama ini, polisi telah melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, meskipun sudah ada beberapa gelar perkara, belum ada kepastian tentang adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.
Pendamping korban LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah, mengkritik lambannya penanganan kasus ini. Dia menyatakan bahwa pelaku masih aktif bekerja di LPAI dan memiliki relasi kuasa dengan korban karena dia merupakan senior korban dalam pendampingan anak.
Selain itu, Niha, sapaan akrabnya, juga mengritik polisi dalam menangani kasus ini. Dia menyatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas. Korban masih mengalami beban psikis dan masih belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya aduan dan menyatakan bahwa polisi masih berproses menyelidiki aduan tersebut. Namun, dia juga menyatakan bahwa belum dapat menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
Kasus ini telah menjadi sumber kekhawatiran bagi komunitas perlindungan anak dan masyarakat umum. Oleh karena itu, sangat penting untuk penanganan kasus ini dengan serius dan efisien untuk memastikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.