Kasus Pencemaran Nama Baik, Eggi dan Damai Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Pada Minggu lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, telah diterima dua laporan polisi terkait kasus ini.
Laporan Eggi dan Damai melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 27A _jo_ Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka melaporkan bahwa nama baik mereka telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.
Namun, dalam laporannya, Damai menyebutkan bahwa ia sendiri melaporkan Khozinudin terkait dugaan pelanggaran pasal 27A _jo_ Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah salah satu upaya dirinya atas status tersangka yang ia sandang.
Khozinudin sendiri menuding Damai dan Eggi sebagai penyebabnya dipanggil polisi lain dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. Namun, Damai mengatakan bahwa pertemuan itu adalah upaya dirinya untuk mencabut status tersangka yang ia sandang.
Proses penyidikan terhadap Eggi dan Damai telah dihentikan, dan mereka sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pada Minggu lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, telah diterima dua laporan polisi terkait kasus ini.
Laporan Eggi dan Damai melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 27A _jo_ Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka melaporkan bahwa nama baik mereka telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.
Namun, dalam laporannya, Damai menyebutkan bahwa ia sendiri melaporkan Khozinudin terkait dugaan pelanggaran pasal 27A _jo_ Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah salah satu upaya dirinya atas status tersangka yang ia sandang.
Khozinudin sendiri menuding Damai dan Eggi sebagai penyebabnya dipanggil polisi lain dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. Namun, Damai mengatakan bahwa pertemuan itu adalah upaya dirinya untuk mencabut status tersangka yang ia sandang.
Proses penyidikan terhadap Eggi dan Damai telah dihentikan, dan mereka sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).