Perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia harus punya tim medis dan lembaga pengawas medis yang profesional untuk menjual produk asuransi kesehatan. Hal ini dibawa oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam surat edaran baru pada bulan Maret lalu.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila, perusahaan asuransi harus punya 3 kapabilitas yaitu: kemampuan digital untuk terhubung dengan rumah sakit dan mempermudah layanan nonmedis; tim medis internal untuk menganalisis data dan memberikan feedback ke rumah sakit; serta lembaga pengawas medis yang profesional, disebut Medical Advisory Board (MAB).
Tanpa itu, perusahaan asuransi tidak boleh berjualan. OJK ingin mengendalikan biaya kesehatan di Indonesia yang sangat tinggi. Menurut Iwan, total biaya kesehatan Indonesia adalah sekitar Rp640 triliun pada 2024.
OJK juga mendorong koordinasi lebih erat dengan ekosistem kesehatan luas, termasuk kerja sama digital dengan rumah sakit untuk menerapkan metode split billing dan meningkatkan kepesertaan aktif masyarakat.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila, perusahaan asuransi harus punya 3 kapabilitas yaitu: kemampuan digital untuk terhubung dengan rumah sakit dan mempermudah layanan nonmedis; tim medis internal untuk menganalisis data dan memberikan feedback ke rumah sakit; serta lembaga pengawas medis yang profesional, disebut Medical Advisory Board (MAB).
Tanpa itu, perusahaan asuransi tidak boleh berjualan. OJK ingin mengendalikan biaya kesehatan di Indonesia yang sangat tinggi. Menurut Iwan, total biaya kesehatan Indonesia adalah sekitar Rp640 triliun pada 2024.
OJK juga mendorong koordinasi lebih erat dengan ekosistem kesehatan luas, termasuk kerja sama digital dengan rumah sakit untuk menerapkan metode split billing dan meningkatkan kepesertaan aktif masyarakat.