Presiden Prabowo Subianto menutup operasional 28 perusahaan yang dianggap memberikan dampak serius terhadap bencana ekologis di Sumatera. Ini merupakan langkah tegas Presiden dalam komitmennya untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak segala bentuk perusakan lingkungan.
Penutupan perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengapresiasi langkah ini sebagai bukti dan jawaban tegas Prabowo dalam komitmennya untuk menyelamatkan lingkungan.
Eddy juga menekankan bahwa ketegasan Prabowo sejalan dengan arah konstitusional pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. Penutupan perusahaan ini memberi landasan kuat bagi konsistensi kebijakan lingkungan ke depan.
Eddy juga mendorong agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan diikuti dengan pemulihan ekosistem, akuntabilitas korporasi, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam. Dalam konteks tersebut, Eddy kembali menekankan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor. Tanpa undang-undang yang kuat dikhawatirkan penanganan perubahan iklim akan bersifat parsial dan reaktif.
Penutupan perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengapresiasi langkah ini sebagai bukti dan jawaban tegas Prabowo dalam komitmennya untuk menyelamatkan lingkungan.
Eddy juga menekankan bahwa ketegasan Prabowo sejalan dengan arah konstitusional pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. Penutupan perusahaan ini memberi landasan kuat bagi konsistensi kebijakan lingkungan ke depan.
Eddy juga mendorong agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan diikuti dengan pemulihan ekosistem, akuntabilitas korporasi, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam. Dalam konteks tersebut, Eddy kembali menekankan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor. Tanpa undang-undang yang kuat dikhawatirkan penanganan perubahan iklim akan bersifat parsial dan reaktif.