Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan sampah di seluruh Indonesia. Menurutnya, persoalan sampah telah mencapai level darurat nasional dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif.
Eddy mengatakan bahwa peringatan Prabowo merupakan bentuk kepemimpinan berbasis data dan proyeksi jangka panjang, serta sinyal bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan konvensional. Ia juga menekankan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Waste to Energy, yang ia ikut susun dan dorong secara intensif.
Perpres ini menjadi payung hukum penting untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Eddy percaya bahwa perpres ini dapat membantu meningkatkan penanganan sampah dengan lebih efektif dan efisien.
Ia menegaskan bahwa arahan Prabowo harus menjadi momentum untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah, yang disiplin, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi. Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah akan menjadi salah satu indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Eddy juga menekankan bahwa persoalan sampah di Indonesia sangat kompleks dan memerlukan solusi berskala nasional. Ia telah berdiskusi dengan kepala daerah dari seluruh Indonesia dan menyadari bahwa keterbatasan kapasitas TPA, rendahnya pemilahan sampah dari sumber, serta keterbatasan anggaran dan teknologi adalah beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan ini, Eddy menyatakan bahwa momen ini menjadi kesempatan untuk melakukan lompatan besar dalam tata kelola sampah nasional yang selama ini belum dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap bahwa arahan Prabowo dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.
Eddy mengatakan bahwa peringatan Prabowo merupakan bentuk kepemimpinan berbasis data dan proyeksi jangka panjang, serta sinyal bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan konvensional. Ia juga menekankan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Waste to Energy, yang ia ikut susun dan dorong secara intensif.
Perpres ini menjadi payung hukum penting untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Eddy percaya bahwa perpres ini dapat membantu meningkatkan penanganan sampah dengan lebih efektif dan efisien.
Ia menegaskan bahwa arahan Prabowo harus menjadi momentum untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah, yang disiplin, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi. Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah akan menjadi salah satu indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Eddy juga menekankan bahwa persoalan sampah di Indonesia sangat kompleks dan memerlukan solusi berskala nasional. Ia telah berdiskusi dengan kepala daerah dari seluruh Indonesia dan menyadari bahwa keterbatasan kapasitas TPA, rendahnya pemilahan sampah dari sumber, serta keterbatasan anggaran dan teknologi adalah beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan ini, Eddy menyatakan bahwa momen ini menjadi kesempatan untuk melakukan lompatan besar dalam tata kelola sampah nasional yang selama ini belum dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap bahwa arahan Prabowo dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.