Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Salah satu langkah krusial yang perlu segera dilakukan adalah pendataan aset lahan milik pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas penunjang lainnya.
"Visi-misi Presiden sangat jelas dalam hal ini," kata Tito menyampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Kopdeskel Merah Putih secara virtual. Mendagri menekankan bahwa Pemda harus menjadikan pendataan lahan sebagai prioritas di tingkat daerah.
Diperlukan arahan yang jelas dari gubernur, bupati, dan wali kota agar dapat menggerakkan jajaran organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Tolong diberikan arahan, baik rekan-rekan gubernur, terutama bupati dan wali kota," kata Tito. Mendagri mendorong kepala desa dan perangkatnya untuk melakukan inventarisasi lahan milik pemerintah di wilayah masing-masing sebagai langkah awal dari pembangunan fisik Kopdeskel.
Tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar lahan bisa digunakan untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih adalah:
1. Status hukum lahan harus jelas dan sah milik pemerintah.
2. Luas lahan minimal 1.000 meter persegi.
3. Lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemendagri telah membentuk Satgas percepatan pendataan lahan yang terdiri dari empat tim dan akan bekerja secara paralel di berbagai wilayah Indonesia.
"Visi-misi Presiden sangat jelas dalam hal ini," kata Tito menyampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Kopdeskel Merah Putih secara virtual. Mendagri menekankan bahwa Pemda harus menjadikan pendataan lahan sebagai prioritas di tingkat daerah.
Diperlukan arahan yang jelas dari gubernur, bupati, dan wali kota agar dapat menggerakkan jajaran organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Tolong diberikan arahan, baik rekan-rekan gubernur, terutama bupati dan wali kota," kata Tito. Mendagri mendorong kepala desa dan perangkatnya untuk melakukan inventarisasi lahan milik pemerintah di wilayah masing-masing sebagai langkah awal dari pembangunan fisik Kopdeskel.
Tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar lahan bisa digunakan untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih adalah:
1. Status hukum lahan harus jelas dan sah milik pemerintah.
2. Luas lahan minimal 1.000 meter persegi.
3. Lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemendagri telah membentuk Satgas percepatan pendataan lahan yang terdiri dari empat tim dan akan bekerja secara paralel di berbagai wilayah Indonesia.