Pencurian ikan di laut Indonesia ternyata membawa dampak ekonomi yang sangat besar, yaitu Rp522 triliun setiap tahun. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari Arif Rahman, anggota Komisi IV DPR RI, karena potensi ekonomi yang dimiliki oleh Indonesia masih tidak termanfaatkan dengan baik.
Menurut data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), penangkapan ikan ilegal menyebabkan kerugian hingga 26 juta ton per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih banyak yang dimanfaatkan oleh pihak asing, sehingga perlu diantisipasi.
"Kalau kita bicara Indonesia, bangsa Indonesia itu dari awal sudah menyatakan sebagai bangsa maritim dan agraris, ini sayang potensi kelautan luar biasa, tapi per tahun loss dari pencurian ikan itu Rp522 triliun," ujarnya Arif.
Arif berharap para pelaku usaha bisa lebih melirik potensi ekonomi di sektor kelautan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada. "Kadin harus respon, bagaimana Rp522 triliun itu jangan kabur keluar. Harus masuk ke kantong anggota Kadin, ini penting sekali," katanya.
Dalam kurun waktu satu tahun kepemimpinan Prabowo - Gibran, Ditjen PDSKP telah menangani sebanyak 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana.
Kita harus menyadari bahwa penangkapan ikan ilegal bukan hanya membahayakan ekonomi Indonesia, tetapi juga membahayakan lingkungan hidup dan keberlangsungan kelautan. Oleh karena itu, perlu diambil tindakan yang kuat untuk mengantisipasi dan mencegah penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia.
Menurut data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), penangkapan ikan ilegal menyebabkan kerugian hingga 26 juta ton per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih banyak yang dimanfaatkan oleh pihak asing, sehingga perlu diantisipasi.
"Kalau kita bicara Indonesia, bangsa Indonesia itu dari awal sudah menyatakan sebagai bangsa maritim dan agraris, ini sayang potensi kelautan luar biasa, tapi per tahun loss dari pencurian ikan itu Rp522 triliun," ujarnya Arif.
Arif berharap para pelaku usaha bisa lebih melirik potensi ekonomi di sektor kelautan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada. "Kadin harus respon, bagaimana Rp522 triliun itu jangan kabur keluar. Harus masuk ke kantong anggota Kadin, ini penting sekali," katanya.
Dalam kurun waktu satu tahun kepemimpinan Prabowo - Gibran, Ditjen PDSKP telah menangani sebanyak 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana.
Kita harus menyadari bahwa penangkapan ikan ilegal bukan hanya membahayakan ekonomi Indonesia, tetapi juga membahayakan lingkungan hidup dan keberlangsungan kelautan. Oleh karena itu, perlu diambil tindakan yang kuat untuk mengantisipasi dan mencegah penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia.