Korupsi Tuper di Indramayu Terungkap, Bukan Asumsi Tapi Data yang Akurat
Kejahatan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu kembali menempa reputasinya. Menurut data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022, kerugian negara diakibatkan penyelewengan dana jumbo Tuper mencapai sekitar Rp 16,8 miliar.
Nilai ini bukan hanya asumsi, tetapi merupakan temuan resmi yang akurat. Data ini tidak dapat ditandingi oleh siapa pun dan menjadi alasan utama Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menuntaskan kasus ini.
Ketua PPPI, Niken Haryanto, mengonfirmasi besaran nominal tersebut. Menurutnya, kerugian negara berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 16,8 M," ungkap Niken saat dihubungi awak media pada Jumat 14 November 2025. Dugaan penyelewengan dana jumbo ini terjadi pada periode saat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, masih menjabat sebagai Ketua DPRD.
Saat ditanya apakah Syaefudin termasuk pihak yang didesak untuk diperiksa, Niken menegaskan bahwa ia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dan keterlibatannya sangat jelas. Beliau juga menyatakan bahwa temuan BPK sudah lebih dari cukup sebagai bukti kerugian negara.
Dengan adanya bukti kerugian negara yang nyata, PPPI meyakini tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda penetapan tersangka. Kini, bola panas berada di tangan Kejati Jawa Barat. Publik Indramayu menantikan apakah kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar ini akan segera menemukan titik terang pertanggungjawaban hukumnya.
Kejahatan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu kembali menempa reputasinya. Menurut data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022, kerugian negara diakibatkan penyelewengan dana jumbo Tuper mencapai sekitar Rp 16,8 miliar.
Nilai ini bukan hanya asumsi, tetapi merupakan temuan resmi yang akurat. Data ini tidak dapat ditandingi oleh siapa pun dan menjadi alasan utama Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menuntaskan kasus ini.
Ketua PPPI, Niken Haryanto, mengonfirmasi besaran nominal tersebut. Menurutnya, kerugian negara berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 16,8 M," ungkap Niken saat dihubungi awak media pada Jumat 14 November 2025. Dugaan penyelewengan dana jumbo ini terjadi pada periode saat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, masih menjabat sebagai Ketua DPRD.
Saat ditanya apakah Syaefudin termasuk pihak yang didesak untuk diperiksa, Niken menegaskan bahwa ia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dan keterlibatannya sangat jelas. Beliau juga menyatakan bahwa temuan BPK sudah lebih dari cukup sebagai bukti kerugian negara.
Dengan adanya bukti kerugian negara yang nyata, PPPI meyakini tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda penetapan tersangka. Kini, bola panas berada di tangan Kejati Jawa Barat. Publik Indramayu menantikan apakah kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar ini akan segera menemukan titik terang pertanggungjawaban hukumnya.