Dalam kasus jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini. Menurut Kepolisian Metro Jaya, kasus ini dimulai ketika tersangka A melakukan over kredit Alphard kepada tersangka N dengan jumlah total Rp470 juta mobil milik A.
Namun, ketika N tidak memenuhi kewajibannya dan menjual mobil tersebut lagi ke orang lain, tersangka A menyekapnya hingga hampir tiga minggu untuk diinterogasi. Tersangka N akhirnya mengakui bahwa mobil itu sudah dijual ke korban Indra dan akan bertemu di daerah Jagakarsa.
Indra sendiri juga menjual mobil itu lagi ke pembeli yang masih ditelusuri keberadaannya, sementara dia telah membayar sebesar Rp49 juta kepada N. Tersangka A dan N kemudian menyekap Indra dan tiga korban lainnya untuk mengetahui di mana keberadaan mobil itu.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka lainnya hanya diminta memvideokan saja tanpa tahu duduk perkara mereka, namun tetap harus ditersangkakan karena peran turut serta yang dilakukan. Kepolisian mengatakan bahwa tidak ada kompolotan dalam kasus ini, dan semua tersangka akan dihadapan pengadilan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana cara kerja kejahatan jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan. Polisi berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap terlibat dalam kasus ini, serta memastikan bahwa kebenaran dihadapi hukumnya.
Namun, ketika N tidak memenuhi kewajibannya dan menjual mobil tersebut lagi ke orang lain, tersangka A menyekapnya hingga hampir tiga minggu untuk diinterogasi. Tersangka N akhirnya mengakui bahwa mobil itu sudah dijual ke korban Indra dan akan bertemu di daerah Jagakarsa.
Indra sendiri juga menjual mobil itu lagi ke pembeli yang masih ditelusuri keberadaannya, sementara dia telah membayar sebesar Rp49 juta kepada N. Tersangka A dan N kemudian menyekap Indra dan tiga korban lainnya untuk mengetahui di mana keberadaan mobil itu.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka lainnya hanya diminta memvideokan saja tanpa tahu duduk perkara mereka, namun tetap harus ditersangkakan karena peran turut serta yang dilakukan. Kepolisian mengatakan bahwa tidak ada kompolotan dalam kasus ini, dan semua tersangka akan dihadapan pengadilan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana cara kerja kejahatan jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan. Polisi berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap terlibat dalam kasus ini, serta memastikan bahwa kebenaran dihadapi hukumnya.