Kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, mengajukan eksepsi atau sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi ini disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram.
Menurut tim penasihat hukum, ada banyak materi yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam dakwaan terkesan keliru. Mereka menilai bahwa perbuatan pidana yang digunakan dalam dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas.
"Jadi, apa yang nanti menjadi sanggahan kami, akan kami tuangkan semua dalam eksepsi yang diagendakan Senin (3/11) pekan depan," ucap Hijrat Priyatno, tim penasihat hukum Kompol Yogi.
Seluruh sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum juga akan dituangkan dalam materi eksepsi oleh Ipda Aris. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal, termasuk penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ipda Aris dan Kompol Yogi.
Penganiayaan berat tersebut berkaitan dengan penggunaan kekerasan fisik oleh kedua terdakwa terhadap korban. Penganiayaan ini terjadi sebanyak dua kali, yaitu di lokasi penginapan tertutup dan di klinik kesehatan di Gili Trawangan.
Namun, nyawa Brigadir Nurhadi tidak dapat dihentikan hingga tim medis klinik menyatakan bahwa korban meninggal.
Menurut tim penasihat hukum, ada banyak materi yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam dakwaan terkesan keliru. Mereka menilai bahwa perbuatan pidana yang digunakan dalam dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas.
"Jadi, apa yang nanti menjadi sanggahan kami, akan kami tuangkan semua dalam eksepsi yang diagendakan Senin (3/11) pekan depan," ucap Hijrat Priyatno, tim penasihat hukum Kompol Yogi.
Seluruh sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum juga akan dituangkan dalam materi eksepsi oleh Ipda Aris. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal, termasuk penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ipda Aris dan Kompol Yogi.
Penganiayaan berat tersebut berkaitan dengan penggunaan kekerasan fisik oleh kedua terdakwa terhadap korban. Penganiayaan ini terjadi sebanyak dua kali, yaitu di lokasi penginapan tertutup dan di klinik kesehatan di Gili Trawangan.
Namun, nyawa Brigadir Nurhadi tidak dapat dihentikan hingga tim medis klinik menyatakan bahwa korban meninggal.