Dua Kurir Demo Agustus Divonis Dibebaskan, Tak Ada Masa Tahanan
Kemarin (29/1/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan keputusan hukum terhadap dua kurir paket yang menjadi terdakwa dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025. Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dihukum dengan pidana 10 bulan penjara.
Namun, karena mereka melakukan syarat-syarat tertentu, maka kedua kurir tersebut tidak perlu menjalani masa sisa tahanan. Menurut keputusan majelis hakim, karena syarat-syarat tersebut bersifat opsional, maka kedua terdakwa dapat langsung dibebaskan.
Terdakwa Arpan dan Adriyan harus tetap mendapatkan pengawasan selama kurun waktu satu tahun jika mereka melakukan pelanggaran pidana. Jika dalam masa tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka kedua kurir tersebut dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.
Majelis hakim memberikan putusan ini demi mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mendorong rehabilitasi bagi kedua terdakwa.
Kemarin (29/1/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan keputusan hukum terhadap dua kurir paket yang menjadi terdakwa dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025. Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dihukum dengan pidana 10 bulan penjara.
Namun, karena mereka melakukan syarat-syarat tertentu, maka kedua kurir tersebut tidak perlu menjalani masa sisa tahanan. Menurut keputusan majelis hakim, karena syarat-syarat tersebut bersifat opsional, maka kedua terdakwa dapat langsung dibebaskan.
Terdakwa Arpan dan Adriyan harus tetap mendapatkan pengawasan selama kurun waktu satu tahun jika mereka melakukan pelanggaran pidana. Jika dalam masa tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka kedua kurir tersebut dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.
Majelis hakim memberikan putusan ini demi mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mendorong rehabilitasi bagi kedua terdakwa.